Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat berlangsung sangat masif. Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menjelaskan bahwa praktik PETI masih ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten/kota, yaitu Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.
Salah satu titik rawan PETI berada di Nagari Galugua Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, yang saat ini terpantau beroperasi di tiga jorong, Galugua, Tanjung Jajaran, dan Koto Tangah. Bagi masyarakat setempat, tambang ilegal ini menjadi jalan terakhir memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada pilihan lain. Awalnya, warga hanya mendulang emas secara tradisional. Namun, potensi kandungan emas yang besar kemudian dilirik investor untuk digarap menggunakan alat berat.
Kegiatan yang bermula hanya dengan satu-dua unit ekskavator ini makin berani beroperasi. Kini, tercatat ada sekitar 60 alat berat yang bekerja di lokasi tersebut. Meski jelas-jelas ilegal, aktivitas ini justru berjalan lancar. Razia yang dilakukan aparat seolah hanya formalitas belaka, sekadar untuk meredam tuntutan publik yang ramai memprotes di media sosial.
Mengapa PETI ini terus berjalan tanpa hambatan? Usut punya usut, muncul dugaan kuat bahwa oknum kepolisian, TNI, hingga sejumlah oknum wartawan Payakumbuh- 50 Kota mendapatkan keuntungan atau “jatah” dari tambang ini. Istilah yang kerap dipakai adalah “payung keamanan” untuk kepolisian maupun TNI. Indikasi ini terlihat nyata, namun sulit dibuktikan secara terbuka karena masyarakat takut berhadapan dengan kedua instansi tersebut.
“Bagaimana mungkin Polsek, Polres, hingga Dandim tidak tahu? Pasti mereka tahu,” ujar Anggota DPR RI Mulyadi. Dugaan adanya perlindungan dan koordinasi hingga ke tingkat Polda membuat masyarakat kehilangan tempat mengadu. Sementara itu, kepala daerah mulai dari Gubernur, Bupati, Camat, Wali Nagari, hingga pengurus Jorong diduga seolah pura-pura tidak tahu dan berdalih tak berdaya.
Tak heran penambang merasa aman, bahkan berani mempersekusi pelapor maupun siapa saja yang mendokumentasikan aktivitas PETI. Yang miris nya ada salah warga yang di usir dari Nagari Galuguh tersebut.
Di sisi lain, meski Presiden Prabowo Subianto kerap berpidato tegas menindak praktik ilegal, aparat di lapangan seolah mengabaikannya: “Anjing menggonggong, kafilah tetap berlalu.”
Padahal, lokasi tambang berada di kawasan hutan lindung. Aktivitas ini telah merusak hutan dan sungai di Nagari Galuguh, hingga dampaknya merembes ke provinsi tetangga, Riau. Air sungai menjadi keruh, dan lubang-lubang bekas galian menganga luas, merobek ekosistem alami.
Selain kerusakan lingkungan, PETI juga menjadi penyebab kelangkaan solar subsidi. Bahan bakar tersebut dialirkan secara ilegal untuk mengoperasikan alat berat tambang. Meski dampaknya sangat buruk, narasi “sumber penghidupan masyarakat” justru dijadikan tameng agar mafia, cukong, dan oknum pelindung tetap bisa meraup keuntungan.
Padahal, tanpa alat berat milik investor, masyarakat sebenarnya masih bisa menambang secara tradisional yang lebih ramah lingkungan, dengan hasil dinikmati sepenuhnya untuk kepentingan warga tanpa melibatkan mafia maupun setoran uang haram kepada oknum. Alasan kepolisian bahwa razia selalu bocor sehingga pelaku sulit ditangkap, dinilai tidak masuk akal.
Pemerintah pusat sebenarnya telah memberikan solusi melalui kebijakan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yaitu izin legal bagi warga sekitar untuk menambang di wilayah yang ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memberdayakan ekonomi warga, serta mencegah kerugian negara akibat tambang ilegal. Namun, praktik ilegal tetap dipilih karena dianggap lebih mudah tak perlu mematuhi aturan maupun membayar pajak.
Dampak kerusakan lingkungan kini telah dirasakan warga di Kecamatan Koto Kampar Hulu, Riau. Air Sungai Kampar yang selama ini menjadi sumber kehidupan, kini tak layak pakai. Hal ini disampaikan Camat Koto Kampar Hulu, Ahmad Begap, S.Os., M.Si., saat meninjau langsung tepi Sungai Kampar di wilayah Desa Tanjung, Senin (22/6/2026).
“Kami sampaikan, sejak dua bulan terakhir aliran Sungai Kampar di wilayah kami berubah keruh. Hal ini diduga kuat berasal dari aktivitas PETI di Nagari Galugua, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat,” jelasnya.
Warga pun mulai mempertanyakan langkah penanganan pihak berwenang, mengingat pencemaran telah menyeberang batas provinsi.
“Saya akan segera membuat surat resmi dan berkoordinasi hingga ke tingkat Dinas ESDM Provinsi Riau. Kami sangat khawatir, karena sebagian besar warga kami menggantungkan kebutuhan air bersih untuk minum dan keperluan rumah tangga langsung dari Sungai Kampar,” tegas Ahmad Begap.
Ia berharap seluruh pemangku kepentingan segera bertindak bersama, sebelum dampak buruk meluas dan membahayakan kesehatan masyarakat di dua provinsi.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari video sebelumnya, Camat Koto Kampar Hulu Ahmad Begap bersama unsur Forkopimcam, Kapolsek, Danramil tokoh masyarakat, dan perwakilan enam desa setempat menggelar uji petik kualitas air di Sungai Batang Kampar yang tercemar tambang emas ilegal. Langkah nyata ini dilakukan dengan menggandeng tim penguji resmi dari Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Riau dan Kabupaten Kampar.
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas SDM Provinsi Riau. Meski dinyatakan lokasi tambang secara administrasi bukan wilayah Koto Kampar Hulu, pihak dinas mendukung upaya penanganan melalui Dinas Lingkungan Hidup.
“Alhamdulillah, pengambilan sampel telah selesai dilakukan. Hasil pengujian laboratorium diperkirakan akan keluar dalam beberapa hari ke depan,” pungkasnya. (30/6/26).
Sementara itu, Ketua Umum LSM GIB(Generasi Indonesia Bersih)Tedy Sutendi, SH., MH., mengecam keras praktik PETI serta kelangkaan bahan bakar minyak bersubsidi yang marak terjadi.
“Andai saja saya masih menjabat di instansi terkait, saya jamin pemain PETI beserta cukongnya akan segera saya tindak tegas,” ujarnya.
“Meskipun saya tidak lagi tergabung dalam institusi Polri, namun jiwa saya dalam menegakkan kebenaran di bumi Allah ini tidak akan pernah gentar,” tambahnya.
“Kami dari LSM GIB siap turun langsung memantau lokasi tambang ilegal hingga ke SPBU, agar praktik ilegal ini dapat dicegah. Kami juga menuntut tanggung jawab Kepolisian dan Kodim atas kelalaian serta pembiaran yang terjadi. Jika terbukti ada oknum anggota TNI maupun Polri yang terlibat, kami akan melaporkannya langsung kepada Panglima TNI, Kapolri, dan jika perlu sampai ke Presiden,” tegas Tedy.
Selanjutnya, LSM GIB akan melakukan pengecekan menyeluruh ke seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kota Payakumbuh. Apabila ditemukan minyak solar subsidi di dalam bak penampung atau tangki truk, pihaknya akan meminta kepolisian segera mengamankan barang bukti ke kantor Polres setempat dan memprosesnya.
“Siapa pun yang membekingi tambang emas ilegal dan permainan minyak subsidi, baik oknum Polri maupun TNI, akan kami proses melalui jalur hukum yang berlaku. Kami sangat menyayangkan praktik ini terjadi, mulai dari tambang rakyat yang justru menggunakan puluhan ekskavator, hingga pengisian solar subsidi yang tak wajar, di mana satu truk saja bisa mengisi hingga senilai Rp4 juta,” ungkapnya.
Pihaknya juga akan menuntut secara hukum setiap pemilik SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Untuk menertibkan masalah ini, kami akan mengerahkan seluruh jajaran Laskar GIB dalam pengawasan dan kontrol sosial, agar tidak ada pihak yang bertindak semena-mena di daerah kita,” pungkas Tedy Sutendi.
Agus Suprianto








