JAKARTA, Balaiwartawan.com– Proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Pailit yang menimpa “Dua Kuda” kini tengah menjadi sorotan tajam. Managing Partners ATS Law Firm, Ahid Syaroni, S.H., CPArb, mengungkapkan proses tersebut sarat dengan rekayasa dan tindakan manipulatif yang sistematis. Upaya ini dinilai sebagai bentuk arogansi pihak tertentu yang berniat mengambil alih aset secara sepihak dan melawan hukum.
Menanggapi ketidakadilan tersebut, tim kuasa hukum ATS & Partners Law Firm secara resmi menempuh upaya hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) guna memulihkan hak-hak klien dan menghentikan praktik hukum yang menyimpang.
Ahid Syaroni, S.H., CPArb mengungkapkan setidaknya ada tiga kejanggalan fatal yang menciderai marwah peradilan dalam perkara ini:
1. Penggunaan Tagihan Fiktif: Ditemukan indikasi kuat adanya tagihan fiktif yang dijadikan alat untuk mengajukan permohonan PKPU. Atas dugaan tindak pidana ini, kami telah melaporkan oknum terkait ke Mabes Polri. Saat ini, proses hukum di kepolisian sedang berjalan untuk membongkar dalang di balik manipulasi data tersebut.
2. Pelanggaran Prosedur Formal: Proses PKPU dan Pailit ini terkesan dipaksakan dengan menabrak tahapan krusial yang diatur undang-undang. Tidak dilaksanakannya proses voting yang transparan serta pengabaian hak debitur untuk mengajukan Proposal Perdamaian (Prodam) adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional ekonomi klien kami.
3. Pengabaian Penolakan Tagihan: Meski debitur secara resmi telah melakukan penolakan terhadap tagihan kreditur yang dianggap tidak berdasar, Hakim Pemutus tidak mengabulkan keberatan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar mengenai objektivitas dan integritas proses persidangan yang berlangsung.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat hukum dijadikan alat instrumen untuk merampas aset secara arogan. Proses ini bukan lagi murni urusan utang-piutang, melainkan dugaan skenario pengambilalihan paksa yang melawan hukum. Kami menuntut keadilan melalui Kasasi dan PK, sekaligus meminta Mabes Polri mengusut tuntas indikasi pidana di dalamnya,” tegas Ahid Syaroni, S.H., CPArb.
Lebih lanjut Ahid Syaroni, S.H., CPArb menegaskan bahwa langkah hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali ini didasari oleh adanya pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, serta penemuan bukti baru (Novum) yang fatal
”Berdasarkan Pasal 295 UU No. 37/2004, kami mengajukan Peninjauan Kembali karena adanya ‘keadaan baru’ atau Novum yang sangat menentukan. Bukti tagihan fiktif yang saat ini berproses di Mabes Polri adalah kunci bahwa seluruh proses PKPU ini berdiri di atas fondasi kebohongan. Kami meminta Mahkamah Agung untuk melihat secara jernih bahwa ada upaya pengangkangan hukum yang dilakukan secara sistematis terhadap ‘Dua Kuda’.”(Red)






