Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Sejak 3 hari terakhir (mulai Senin, 9/2/2026), beredar pemberitaan negatif melalui berbagai platform media sosial dan beberapa media on line di group WhatsApp yang menyatakan bahwa seseorang yang mirip dengan H. Safni Sikumbang sekaligus Bupati Limapuluh Kota melakukan tindakan amoral dalam sebuah video yang beredar luas. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukumnya Tedy Sutendi, SH., MH., sekaligus Ketum DPP LSM GIB(Generasi Indonesia Bersih) mengangkat bicara pada Kamis,(12/2/2026).
“Jika pemberitaan yang saat ini beredar tersebut hanya sekadar menimbulkan kegaduhan di daerah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dengan bukti yang jelas dan sahih, maka pihak kami akan dengan tegas menempuh jalur hukum yang ada,” ujar Tedy Sutendi.

Selanjutnya, ia menjelaskan secara rinci alasan di balik keputusan yang akan diambil tersebut. “Kita tidak bisa tinggal diam melihat bagaimana pemberitaan yang belum jelas kebenarannya itu terus menyebar dan berkembang. Pemberitaan semacam ini telah secara langsung menyerang nama baik Bapak H. Safni Sikumbang sendiri, serta turut merusak nama baik keluarga besarnya yang tidak memiliki kaitan apapun dengan hal yang sedang diperbincangkan,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menekankan bahwa langkah hukum yang akan ditempuh bukan hanya untuk membela kepentingan pribadi H. Safni dan keluarganya, melainkan juga karena dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap Kepala Daerah, serta sebagai upaya menjaga ketertiban dan keadilan di dunia informasi dan komunikasi era digital.
“Ketua Umum GIB menegaskan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Limapuluh Kota dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai aparat penegak hukum (APH) untuk mencari tahu siapa yang merekam dan menyebarkan video tersebut yang belum jelas sumbernya. Video tersebut bahkan bisa saja telah diedit dengan tujuan untuk mencemarkan nama baik H. Safni Sikumbang. Saat ini kami sedang mengumpulkan bukti awal terkait penyebaran video tersebut dan akan segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Kita akan cari tahu siapa yang berada di balik semua ini,” tegas Tedy Sutendi.
Ia menambahkan, “Kita tidak akan tergesa-gesa mengambil tindakan apapun sebelum melakukan verifikasi menyeluruh terhadap setiap aspek dari pemberitaan tersebut. Tahapan verifikasi yang akan kami lakukan meliputi pemeriksaan keaslian video, pelacakan sumber penyebaran, dan wawancara dengan pihak yang terkait jika diperlukan. Namun, jika setelah melalui proses verifikasi dan pemeriksaan yang cermat ternyata pemberitaan tersebut benar-benar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan telah menyebabkan kerusakan, maka tidak ada pilihan lain selain membawa kasus ini ke ranah hukum agar mendapatkan keadilan yang pantas,” pungkasnya.
Selain itu, Tedy Sutendi juga mengajukan pertanyaan mengenai sumber video yang menjadi dasar pemberitaan oleh sejumlah media. Ia mengemukakan dugaan bahwa tidak menutup kemungkinan kasus ini merupakan modus pemerasan terhadap H. Safni Sikumbang, meskipun belum ada pihak yang secara langsung menghubungi atau membuat tuntutan apapun. Menurutnya, hal semacam ini telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
UU ITE mengatur berbagai perbuatan terlarang di dunia maya, antara lain penyebaran konten melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat (1)), perjudian (Pasal 27 ayat (2)), pemerasan atau pengancaman (Pasal 27 ayat (4)), serta penyebaran berita bohong atau informasi salah yang menimbulkan kerusakan (Pasal 28).
Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum”.
Sementara itu, Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur sanksi pidana:
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.
Pasal ini secara tegas melarang tindakan mentransmisikan atau mendistribusikan konten yang melanggar norma kesusilaan di internet, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang signifikan. Secara umum, pelaku pelanggaran pasal-pasal terkait dalam UU ITE dapat dikenakan sanksi pidana penjara berkisar 4 hingga 6 tahun, dan/atau denda mulai dari ratusan juta hingga satu miliar rupiah.
Tedy Sutendi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi menyeluruh dalam waktu maksimal seminggu ke depan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta menghimbau media untuk lebih cermat memverifikasi berita sebelum mempublikasikannya guna menghindari kerusakan pada pihak manapun. (Agus Suprianto)






