Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Limapuluh Kota, Asrat Chan, Lc., menegaskan penolakan kerasnya untuk membahas berita yang tidak jelas kebenarannya, terutama jika pemberitaan tersebut berpotensi membuka aib seseorang dan menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Penolakan ini disampaikan setelah beredarnya sebuah berita yang terbitkan oleh oknum wartawan berinisial “D”, yang disebarkan melalui grup WhatsApp memakai logo MUI. Selama tiga hari lalu, oknum tersebut menghubungi saya terkait beredarnya nya video dan mengajukan pertanyaan terkait berita yang menyangkut urusan pribadi seorang individu, namun tidak mampu memberikan klarifikasi terkait sumber maupun kebenaran informasi yang disampaikan.
“Kami dengan tegas menolak untuk membahas berita yang tidak jelas kebenarannya, apalagi jika hal itu berpotensi mengakibatkan fitnah dan penyebaran informasi bohong kepada masyarakat,” ujar Asrat Chan, Lc., Senin (16/2/2026).
Dia menguatkan penolakan tersebut dengan mengutip firman Allah SWT dalam QS. al-Hujarat ayat 12: “Wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah ada di antara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada di antara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik.”
Menurutnya, setiap bentuk pemberitaan harus berdasarkan fakta yang jelas dan dapat diverifikasi, terutama jelang kedatangan bulan suci Ramadhan yang penuh berkah.
Selain itu, Asrat chan juga mengingatkan agar oknum wartawan tidak menyandarkan nama atau menggunakan logo MUI dalam berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.
“MUI memiliki peran penting dalam membimbing masyarakat ke arah kebaikan dan kebenaran. Oleh karena itu, kami tidak ingin nama serta logo MUI digunakan untuk mendukung atau menyebarkan informasi yang tidak bertanggung jawab, apalagi untuk kepentingan seseorang,” ujarnya.
Jika oknum wartawan berinisial “D” tetap bersikeras untuk menerbitkan berita tersebut, dia menyarankan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak hukum MUI yang diwakili oleh Desembri.
“Pihak hukum MUI akan memberikan penjelasan yang jelas terkait batasan dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin terjadi jika seseorang tetap menyebarkan berita bohong atau fitnah,” tambahnya.
Menurut Asrat, sikap memaksakan kehendak terkait pemberitaan tanpa dasar fakta yang jelas sangat tidak sesuai dengan nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi. Masyarakat Limapuluh Kota diimbau untuk lebih cermat dalam menerima dan menyebarkan informasi, serta selalu memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan tidak merugikan pihak lain.
“Kita harus bersama-sama menjaga keutuhan dan keharmonisan masyarakat Limapuluh Kota. Jangan biarkan informasi yang tidak jelas dan tidak benar merusak hubungan antarindividu serta ketenteraman masyarakat,” pungkasnya. (Agus Suprianto)






