BalaiWartawan.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Tim gabungan Unit intel Kodim 0306/ 50 Kota dipimpin Pelda Subekti dan Polres 50 Kota dipimpin Kasat narkoba Polres 50 Kota Iptu Riki Yovrizal, melakukan rekonstruksi/reka adegan kasus perederan gelap narkoba yang melibatkan J (43) dan D (50) asal Kota Bukittinggi dan Kab Agam, lokasi rekontruksi/reka adegan di Air Putih Harau Kab 50 Kota Sumatera Barat Jl. Lintas Sumbar – Riau, lokasi kedua terduga diamankan oleh Personil Unit Intel Kodim 0306/50 Kota pada hari Selasa tanggal 15 April 2025 beserta barang bukti narkoba jenis sabu – sabu.
Kasat Narkoba Polres 50 Kota Iptu Riki yang hadir di lokasi rekontruksi/reka adegan mengatakan “rekonstruksi ini dilakukan untuk sinkronisasi kronologis kejadian, keterangan saksi, keyerangan terduga dan untuk membantu penyidik menilai peran masing – masing kedua pelaku, dan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan”, ujarnya.
Rekonstruksi/reka adegan memperagakan proses terjadinya terduga pelaku pengedar narkoba J (43) dan D (50) diamankan oleh Personil Unit Intel Kodim 0306/50 Kota yang tertangkap tangan ketika hendak bertransaksi narkoba di wilayah Kab 50 Kota, Payakumbuh dan Bukitinggi dengan barang bukti 5 paket sabu sebanyak 11,3 gram.
Komadan unit Intel Kodim 0306/50 Kota, yang hadir langsung di lokasi rekontruksi/reka ulang mengatakan “kehadiran kami untuk memberikan gambaran adegan Personil Unit Intel Kodim 0306/50 Kota ketika mengamankan pelaku, dan bentuk dukungan kepada Polri,Satnarkoba Polres 50 Kota, dan membantu kelancaran tahapan proses perkara terduga pengedar narkoba, serta bentuk komitmen kami dalam membantu Polri dan Pemerintah dalam penanggulangan,pemberantasan perederan gelap narkoba, di Wilayah Kodim 0305/50 Kota” katanya
(Red)