BalaiWartawan.com – Batu Bara, Sumut ][ Gawat Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Pencurian dan pengerusakan Pelang di Kampung Melayu, Desa Pakam Raya Selatan, Medang Deras Milik Pelapor Gugun Bineria Manik Pelaku E Pandiangan tidak ditahan Polsek Medang Deras, Polres Baru Bara.
Kepada wartawan Korban Menjelaskan Awal mula kasus ini korban dan pelaku memang tidak saling sapa, Pagi hari korban ke sawah sudah tidak melihat pelang sawah miliknya diduga di Curi atau di rusak terlapor.
“Saya ke sawah suda tidak melihat pelang yang kami dirikan di areal sawah kami, Diduga dicuri dan dirusak Terlapor, Kata korban kepada Wartawan Rabu (16/4/25).
Merasa dirinya menjadi korban, akhirnya Gugun Manik membuat laporan ke Polsek Medang Deras Dengan Nomor tanda Lapor Polisi: LP/B/93/XII/2024/Res B. Bara Sektor Medang Deras tanggal 9 Desember 2024.
“Kurang Lebih Enam Bulan kasus ini bergilir, yang berawal Dari Aduan Masyarakat(Dumas) sampai Ke LP, Akhirnya Polsek Medang deras Memeriksa terlapor sebagai Tersangka. Namun aneh nya Tidak di lakukan penahanan kepada Terlapor
Ketika Pelapor, berusaha berkonfirmasi kepada penyidik. Hendro selaku penyidik tidak pernah memberikan penjelasan kepada pelapor, “Keluh korban.
“Ada isu Bahwa Terlapor memiliki anak seorang Polisi Yang bertugas Di Polres Batu Bara. di duga keras dengan itulah Polsek Medang Deras kemungkinan tidak menahan tersangka.
Ketika Kanit Reskrim polsek Medang Deras dikonfirmasi: “Sesuai Gelar Tersangka tidak ditahan Datang Saja ke Kantor”
Menurut korban hal ini sudah tidak masuk akal karena semua sama di mata Hukum, korban menduga Polsek Medang deras main mata dengan terlapor/Tersangka.
Padahal kata korban Pasal yang di sangkakan ke Terlapor Sebagimana dimaksud dengan rumusan pasal 362 subs 406 dari KUHPidana Barang siapa yang mengambil barang milik orang lain, seluruhnya atau sebagian, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum
Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun penjara dan Pengrusakan Diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
“Saya Selaku Korban sangat kecewa dengan Polsek Medang Deras, Polres Batu Bara, jangan karena saya orang susah diperlakukan dengan se enaknya, saya akan laporkan hal ini ke Kabid Propam Polda Sumut” Ujar Gugun
Korban meminta perhatian Kapolda Sumut untuk atensi perkara yang di alami korban, “Tolong pak Kapolda sumut saya Minta keadilan. Saya kecewa dengan Pelayanan Polsek Medang deras, Polres Batu Bara. pungkasnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Medang Deras IPDA Ranto Marbun Saat di konfirmasi Wartawan Selasa (15/4/25) Mengatakan Hal itu sesuai gelar di Polres.
“Sesuai gelar di polres tersangka tidak dilakukan penahanan, namun Perkara tetap lanjut. Ketika ditanya Alasannya apa kenapa Tersangka tidak ditahan Kanit reskrim Polsek Medang deras Agar Langsung datang ke Polsek Guna mendapatkan Jawaban dari peyidik, Katanya.
No Viral No Justice
(Tim/Red)