Sabung Ayam  Dikabarkan Kontes Tarung  dengan Uang Pangkal Dasar T.5.000 Sampai Ratusan Selain Taruhan Luar

BalaiWartawan.com, Provinsi Jambi ][ Adanya sebuah arena giat perjudian tarung Ayam sekira Lima tahun lalu berlangsung tepatnya di wilayah Bungo Provinsi Jambi. kini kembali dikabarkan, Jumat 2 Mei th 2025.

Giat perjudian tersebut, pernah diberitakan sebelumnya berdasarkan informasi sejumlah warga yang resah, bahkan pernah di larang oleh pihak Polda Jambi, Namun terlihat seperti tidak di indahkan.

Selain pernyataan dari berbagai narasumber kembali beredarnya undangan via WhatsApp dengan tulisan sebagai berikut ;

Kontes Tarung Ayam akan digelar Pada Hari Sabtu, Tanggal 10 Mei 2025 mulai dari Pukul 13:00 Wib S/D selesai.

Adapun Keterangan dalam undangan tersebut :
1. TARUHAN DIATAS 30 JT DIBERIKAN UANG PEMBINAAN
2. TARUHAN DIATAS 50 JT DIBERIKAN HADIAH 1 UNIT TV*
3. TARUHAN DIATAS 100 JT DI BERIKAN 1 UNIT MOTOR

PERSARATAN AYAM TARUNG DIATAS 6 LEPASAN

Dalam undangan tersebut di cantumkan nama panitia atau penyelenggara Kegiatan tersebut antara Lain :
Jasman : 085382181956
Junai : 085380998851

Saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran undangan tersebut, Jasman selaku Panitia membenarkan adanya Giat Sabung Ayam tersebut, ia bang undangan tersebut baru rencana karena sempat tutup bulan ( 1 ) lalu, ujarnya.

Pernyataan Jasman tersebut, narasumber dengan tegas membantah., Bohong dia itu bang, darimana bisa undangan jika sempat tutup, mana datang undangan kalau baru buka atau rencana. Itu sejak lama berlangsung giat itu setiap hari Sabtu sampai dengan pagi Minggu, kalau secara undangan itu memang benar itu pada tanggal 10 mei dan sistem undangan itu dilakukan satu kali dalam beberapa bulan, tidak setiap jadwal. Ujar narasumber.

Sedangkan narasumber yang berbeda mengatakan bahwa arena perjudian sabung ayam tersebut sekitar lima tahun lalu sudah berlangsung, dan beberapa narasumber dengan senada membenarkan bahwa setiap jadwal giat sabung ayam tersebut terlihat berbagai pihak oknum APH dan lainnya selain warga sipil.

Sedangkan konfirmasi rekan awak media lainnya yang menyamar sebagai tamu, Jasman selaku panitia mengaku Bahkan ia menjelaskan bahwa para Pemain juga datang dari daerah-daerah tetangga., Balasnya singkat pada selasa.

” Dirinya juga mengutarakan kekesalan mengenai gelanggang sabung ayam miliknya yang selalu menjadi sorotan media.

Informasi yang diperoleh, lokasi arena perjudian sabung ayam ini tidak jauh dari bundaran Bungo.

Iya bang, itu disebut – sebut triple 6 / Bundaran Bungo arah pemukiman warga yang tidak jauh dari perkantoran wilayah Bungo, dengan jadwal setiap hari Sabtu hingga pagi Minggu. Bahkan para tamu dari jauh berdatangan sebelum hari Ha kegiatan sambil nginap.

” Para tamu yang datang, dari Palembang, Sumbar, Riau, Lampung dan provinsi setempat “Jambi. Ujarnya

Selain itu, adapun beberapa lokasi lainnya giat perjudian sabung ayam di wilayah Bungo yakni :
Teluk Pandak, Pal 7, dan SPC Kuamang Kuning. Dengan jadwal setiap Selasa dan Jumat. Kecamatan Pelepat – Bungo.

Terkait Rencana Kontes sabung Ayam Terbesar di Bungo tersebut. Hingga berita ini diterbitkan awak media masih berusaha melakukan upaya konfirmasi ke pihak bersangkutan dan kepada Aparat Penegak Hukum setempat.

Untuk diketahui berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis, terkait praktik penjudi remi dan penjudi sabung ayam dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Subsider Pasal 303 ayat (1) ke (1) KUHP, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

No Viral No Justice

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *