BalaiWartawan.com, Kuantan Singingi ][ Sebuah insiden keributan yang diduga dipicu oleh konsumsi minuman tuak suling terjadi di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Minggu (26/1/2025). Kejadian ini berujung pada dugaan penganiayaan terhadap seorang pria bernama Noitoloni Hia. Tak hanya itu, saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, ditemukan pula dua unit senjata api rakitan sejenis gobok berisikan bahan peledak.
Menurut keterangan Noitoloni Hia, awalnya ia diundang oleh Pak Kiri untuk melihat lokasi pekerjaan. Pertemuan dijadwalkan di rumah Pak Soter Zega sekitar pukul 16.30 WIB. Saat tiba di lokasi, ia mendapati beberapa orang sedang berkumpul sambil minum tuak suling dan berkaraoke.
“Saya diajak minum oleh mereka, dan karena menghormati, saya mencicipi sedikit. Namun, mereka terlihat sudah mabuk lebih dahulu,” ungkap Noitoloni.
Sementara itu, Mariaman Waruwu, menantu Noitoloni, mengungkapkan bahwa ia sempat mendokumentasikan kejadian tersebut sebelum meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB, ia menerima kabar dari mertuanya bahwa telah terjadi keributan dan ia mengalami penganiayaan.
Karena khawatir, Mariaman menghubungi seorang wartawan bernama Athia, yang juga merupakan keluarga Noitoloni, untuk membantu menelusuri kejadian tersebut. Athia kemudian berupaya menghubungi Noitoloni, namun ponselnya sudah tidak aktif.
Polisi Turun ke Lokasi dan Temukan Senjata Api Rakitan:
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Singingi AKP Linter Sihaloho S.H., M.H. memerintahkan personel kepolisian untuk turun ke lokasi pada Senin (27/1/2025) pagi. Dari hasil penyelidikan di rumah Pak Soter Zega, polisi menemukan dua unit senjata api rakitan yang berisikan bahan peledak menggunakan mesiu. Kedua senjata rakitan tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, Noitoloni Hia secara resmi melaporkan kejadian penganiayaan dan atau pengeroyokan yang menimpanya ke Polsek Singingi dengan nomor laporan STPL/B/02/1/2025/SPKT/Polsek Singingi/Polres Kuantan Singingi/Polda Riau.
Unsur Pemaksaan Perdamaian:
Noitoloni mengaku bahwa setelah kejadian, ada upaya pemaksaan perdamaian tanpa melibatkan keluarganya. Ia merasa keberatan karena kesepakatan tersebut dilakukan sepihak oleh kelompok yang diduga sebagai pelaku.
Di sisi lain, pihak terduga pelaku awalnya tidak mengakui adanya keributan, namun di lain waktu justru mengklaim telah terjadi perdamaian. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kebenaran peristiwa tersebut.
“Awalnya mereka tidak mengakui adanya keributan, lalu mereka berbicara sudah berdamai. Mana yang benar?” ungkap Noitoloni dengan nada kesal.
Seiring dengan berjalannya proses hukum, pihak terduga pelaku disebut-sebut mulai berupaya mencari klasifikasi dan membalikkan fakta. Bahkan, beberapa di antaranya yang sebelumnya meminta maaf, kini bersedia menjadi saksi bagi pihak mereka yang telah dilaporkan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi para pihak yang terlibat.
(Tim/Red)