BalaiWartawan.com, Jakarta ][ 9 Mei 2025 – Sebuah pabrik pengolahan oli bekas ilegal di Marunda, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan, bukan hanya karena dampak lingkungannya yang berbahaya, tetapi juga karena upaya sistematis untuk membungkam pemberitaan terkait. Kasus ini mengungkap celah dalam pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Inspeksi dekat Pintu Air 1 RW 001, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, diduga beroperasi tanpa izin dan mengabaikan standar keamanan dalam pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Praktik ini melanggar Pasal 104 UU tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. Kondisi penyimpanan oli bekas yang tidak aman – bocor, tidak tertutup rapat, dan berpotensi terkontaminasi – semakin meningkatkan risiko bagi kesehatan masyarakat sekitar.
Setelah pemberitaan awal oleh Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) yang berjudul “Diduga Pabrik Oli Bekas Ilegal di Marunda Ancam Kesehatan dan Lingkungan,” pihak yang diduga terkait dengan pabrik tersebut melakukan upaya pembungkaman. Pada 31 April 2025, melalui seorang wartawan berinisial R, mereka menghubungi Ketua DPD GMOCT Provinsi Banten, Daniel Turangan, untuk meminta takedown berita dengan alasan baru beroperasi dan ingin melanjutkan aktivitas nya agar dapat tetap berjalan.
Meskipun permintaan tersebut ditolak oleh GMOCT, akan tetapi sejumlah media online di Jakarta telah menghapus berita tersebut.
Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya upaya untuk melindungi kepentingan bisnis yang mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan publik. Permintaan takedown melalui jalur tidak lazim ini menunjukkan upaya untuk menghindari akuntabilitas dan tanggung jawab atas potensi kerusakan lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat.
Kasus ini bukan hanya tentang sebuah pabrik ilegal, tetapi juga tentang kelemahan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Pertanyaan kritis muncul: siapa yang melindungi operasi ilegal ini? Sampai kapan praktik berbahaya ini dibiarkan? Pemerintah perlu melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, baik dalam operasi ilegal maupun upaya pembungkaman berita. Tindakan tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari ancaman yang nyata ini. GMOCT mendesak agar kasus ini segera ditangani secara serius dan tuntas.
#No Viral No Justice
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
(Tim/Red)