Payakumbuh, Balaiwartawan.com – Hubungan erat antara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD dengan Kejaksaan Negeri Payakumbuh semakin terjalin, didasari oleh fungsi pendampingan hukum, pembinaan, dan penindakan. Hal ini menegaskan peran krusial lembaga penegak hukum dalam memastikan pengelolaan keuangan BLUD berjalan dengan baik, benar, dan transparan demi kepentingan masyarakat.
Sebagai unit kerja pemerintah daerah yang mengelola keuangan secara mandiri, BLUD memiliki potensi rentan terhadap penyalahgunaan wewenang atau praktik korupsi. Untuk mengantisipasi hal ini, Kejaksaan melakukan upaya pencegahan berupa peningkatan kesadaran bagi pengelola BLUD agar lebih waspada terhadap penyimpangan dana dan kebocoran penerimaan. “Jika terjadi tindak pidana korupsi, Kejaksaan melalui Bidang Pidana Khusus berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka. Tugas kita juga mencakup pengawalan dan pembinaan untuk menindak penyimpangan hukum di ranah pengelolaan keuangan daerah dan BLUD,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Peran Kejaksaan sebagai pendamping juga diperkuat oleh permintaan dari pihak RSUD. Direktur Utama RSUD Adnaan WD Payakumbuh, Dr. Elfitrimelly, SpA, M.Biomed, Dirut mengakui telah meminta bantuan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh untuk mencegah munculnya isu negatif yang beredar di tengah masyarakat kota Payakumbuh.
Hal ini terkait dengan penetapan PT Transklim Indonesia Mandiri sebagai penyedia jasa outsourcing cleaning service untuk tahun anggaran 2026. “Nilai kontrak sekitar 1,76 milyar rupiah, dengan proses pemilihan dilakukan melalui sistem E-Katalok Versi 6. Seluruh tahapan sudah melalui mekanisme yang sesuai aturan dan selalu didampingi oleh Kejaksaan Negeri Payakumbuh,” ujar Dr. Elfitrimelly. Kamis,(1/1/26).
Belakangan, muncul isu yang menyatakan Wali Kota Payakumbuh, Zulmaita, terlibat dalam proses penunjukannya outsourcing tersebut. Namun, Dr. Elfitrimelly menegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar. “Proses pemilihan penyedia jasa dilakukan secara transparan dan sesuai peraturan, tanpa campur tangan dari Wali Kota,” tegasnya.
Ketika ditanya terkait isu tersebut, Wali Kota Zulmaita juga menyangkal tuduhan yang tidak berdasar. “Saya bahkan selalu mengingatkan Direktur RSUD untuk bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Jika ada tanda-tanda yang tidak benar atau aroma busuk, saya akan dengan tegas mencopot jabatannya,” kata Zulmaita dengan tegas.
Zulmaita juga menambahkan, “Bukan hanya Direktur RSUD, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik pejabat maupun staf, yang bermain-main dan melanggar aturan dalam pemerintahan saya, saya akan berhentikan.” Tegas Zulmaita.
Sikap tegas Wali Kota Zulmaita mendapatkan apresiasi dari Ketua Umum LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB), Tedy Sutendi, SH, MH. “Kami mengapresiasi ketegasan Wali Kota dalam menegakkan aturan. Jika ada wartawan yang memfitnah atau mencoreng nama baik Wali Kota, kami akan dengan tegas menempuh jalur hukum,” ujar Tedy. Ia juga menegaskan bahwa selama kebijakan Wali Kota tidak melanggar aturan, LSM GIB akan menjadi garda terdepan yang mendukung.
Selain itu, Tedy Sutendi mengajak seluruh tokoh masyarakat di Payakumbuh, termasuk niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, wartawan, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), untuk bersama-sama mengawasi pemerintahan kepemimpinan Zulmaita. “Berikan kritik yang membangun, bukan yang merusak, agar pembangunan di Payakumbuh berjalan lancar dan bersih dari korupsi,” pungkasnya.
Dengan dukungan Kejaksaan, keterbukaan pihak RSUD, dan ketegasan Wali Kota, diharapkan pengelolaan BLUD di Payakumbuh tetap terjaga transparansi dan akuntabilitas, serta terbebas dari praktik korupsi dan isu negatif yang tidak berdasar.(Agus Suprianto)






