Kampar, Balaiwartawan.com– Pernyataan Elfi Fikri yang menyebut dirinya sebagai Mamak Soko Persukuan Melayu Dt. Maharajo, sekaligus menyampaikan adanya lembaga adat bernama Kerapatan Adat Pasir Merbau di wilayah Salo, Kabupaten Kampar, sebelumnya telah muncul dalam pemberitaan salah satu media online.
Informasi tersebut kemudian menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama bagi wartawan yang masih awam terhadap struktur dan istilah dalam adat Melayu. Untuk memperoleh penjelasan yang lebih jelas, wartawan melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari salah seorang ninik mamak, Muhammad Darul Dt. Muko dari Kenegerian Tanjuang Balik, Kecamatan Pangkalan Koto Baru.
Dalam keterangannya, Muhammad Darul menjelaskan bahwa dalam struktur adat persukuan dikenal dua peran penting dengan fungsi berbeda, yakni Mamak Kepala Waris dan Mamak Soko.
Menurutnya, Mamak Kepala Waris memiliki tanggung jawab utama mengurus kaum serta menjaga harta pusaka keluarga atau suku. Selain itu, ia juga berperan membimbing dan menjaga anak kemenakan agar tetap berada dalam tatanan adat yang berlaku.
Sementara itu, Mamak Soko lebih berkaitan dengan kedudukan adat dalam suku, khususnya yang berhubungan dengan gelar dan kepemimpinan adat. “Secara sederhana, Mamak Kepala Waris berperan dalam pengurusan kaum dan harta pusaka serta membimbing anak kemenakan. Sedangkan Mamak Soko lebih berkaitan dengan kedudukan adat dan gelar kepemimpinan dalam suatu suku,” jelasnya.
Terkait penyebutan Kerapatan Adat Pasir Merbau, ia menyampaikan bahwa lembaga adat tersebut memang dikenal dalam cerita adat masyarakat setempat. Keberadaannya pada masa lalu dapat ditelusuri melalui bangunan balai adat yang dahulu digunakan sebagai tempat musyawarah para pemangku adat.
Penelusuran informasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkaya pemahaman masyarakat mengenai istilah dan struktur adat di wilayah Kampar. Diharapkan dengan penjelasan dari ninik mamak tersebut, masyarakat dapat memahami secara lebih utuh peran dan fungsi masing-masing unsur dalam sistem adat, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam memaknai istilah-istilah adat yang berkembang di tengah masyarakat.(BW)






