Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota mengalami perubahan warna cat dari kuning-putih menjadi putih polos.
Namun, proyek pengecatan ulang markas infrastruktur tersebut menuai sorotan tajam. Pasalnya, anggaran proyek tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan didanai oleh pihak ketiga.
Kepala Dinas PUPR Lima Puluh Kota, Orlanda, membenarkan bahwa dana pengecatan tersebut murni berasal dari bantuan pihak luar. “Cat tersebut dibantu oleh donatur (teman),” ujar Orlanda singkat saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2026).
Menanggapi hal itu, Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, selaku fungsi pengawasan, koordinasi menyatakan bahwa hal tersebut tidak menjadi masalah selama prosedur administrasinya jelas.
“Sepanjang tidak menggunakan APBD, tidak ada kewajiban pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilanggar, serta tidak ada konflik kepentingan, maka tidak jadi persoalan. Aspek transparansi dan administrasi juga telah dilakukan dengan adanya berita acara,” jelas Ahlul Badrito Resha, via WhatsApp, Kamis (4/6/2026).
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Lima Puluh Kota, Herman Azmar, memilih bungkam dan enggan memberikan komentar saat dimintai konfirmasi mengenai persoalan ini.
Sorotan berbeda datang dari mantan Wakil Bupati Lima Puluh Kota (2016-2021) Ferizal Ridwan yang di kenal Feri Buya, Ia menilai pembelaan dari Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha kurang tepat. Menurutnya, Wakil Bupati semestinya melakukan evaluasi, koordinasi, dan turun langsung ke lapangan bersama Bupati terlebih dahulu sebelum memberikan pernyataan ke publik.
“Menyimak jawaban Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha yang memang bertugas untuk pengawasan dan melakukan evaluasi, disamping menjelaskan aspirasi masyarakat, saya menilai pembelaan tersebut belum tepat. Mestinya yang bersangkutan melakukan evaluasi, koordinasi, dan turun ke lapangan secara langsung dulu ke Bupati. Selanjutnya, berikan pertimbangan atau masukan ke Bupati untuk diambil langkah penyelesaian. Pengambilan kebijakan itu di tangan Bupati, sedangkan Wakil hanya pengawasan, berkoordinasi, membantu, dan Sekda mengurusi administrasi,” ujar Ferizal Ridwan.
Ferizal menegaskan, sebagai pejabat publik yang juga memahami hukum, seseorang tidak bisa bekerja di belakang meja saja. Berdasarkan pengalaman saya dan aturan yang berlaku, baik UU Pemda, UU Tipikor, pengaturan aset, serta batasan kewenangan Kepala Dinas ia mempertegas pernyataan yang sebelumnya telah dimuat di beberapa media.
“Saran penyelesaiannya, Kepala PUPR dalam hal ini selaku kuasa pengelola keuangan sebaiknya melaporkan penerimaan gratifikasi ini sesuai Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya, dalam hal gratifikasi tersebut akan ditetapkan oleh KPK, termasuk tata cara penyelesaiannya. Kunci dasar di UU Tipikor dan ketentuan KPK hanya dua, melaporkan atau menolak hanya dua itu. Karena ini telah terjadi, dalam 30 hari wajib dilaporkan. Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya belum bisa bergerak langsung untuk menyelidikinya,” tambah Ferizal memberikan saran cerdas.
Secara aturan, pekerjaan pengecatan termasuk dalam kategori konstruksi atau pemeliharaan bangunan yang masuk ruang lingkup pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021), setiap pemeliharaan gedung pemerintah harus dilakukan melalui penyedia sah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Walaupun demikian, pengecatan dalam bentuk bantuan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari pihak luar tetap dimungkinkan. Syaratnya, bantuan tersebut tidak mengikat, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dicatat resmi sebagai hibah sesuai UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah.
Namun dari sisi integritas, pemberian bantuan kepada instansi pemerintah tetap harus diawasi ketat agar tidak melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pasal larangan gratifikasi yang dapat memengaruhi keputusan pejabat negara.
Catatan Redaksi: Bagaimanapun juga, bantuan non-tunai apa pun bentuknya yang melekat langsung pada aset negara idealnya wajib tercatat secara administrasi yang ketat. Transparansi publik menuntut adanya Berita Acara Penyerahan yang jelas mengenai tujuan dan dalam rangka apa bantuan tersebut diberikan.
Lebih dari itu, bantuan fisik seperti ini semestinya dapat dinilai secara nominal yang transparan. Publik berhak mengetahui estimasi nilai dari proyek tersebut, mulai dari berapa banyak jumlah kaleng cat yang digunakan, merek cat yang dipakai, hingga berapa besar ongkos kerja tukang cat yang dibayarkan. Tanpa rincian nilai yang jelas, celah potensi konflik kepentingan dan gratifikasi terselubung akan sulit untuk diawasi. (Agus Suprianto)






