LIMAPULUH KOTA, Balaiwartawan.com- Dugaan adanya aliran dana yang dikaitkan dengan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Galuguah, Kabupaten Limapuluh Kota, terus memantik perhatian publik. Setelah sebelumnya beredar percakapan WhatsApp yang diduga membahas pengumpulan dana media, kini muncul tangkapan layar bukti transfer perbankan yang diklaim berkaitan dengan aktivitas tersebut. Rangkaian informasi itu memicu desakan agar aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan seluruh pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik PETI.
Informasi yang dihimpun Tim Investigasi menyebutkan, percakapan yang beredar di kalangan masyarakat dan pelaku tambang diduga mengarah pada permintaan agar penyetoran dana media ditunda terlebih dahulu. Dalam percakapan tersebut tertulis, “Untuk yang akan datang, mohon bantuannya… jangan disetor dulu ke …. dana media ini, biar kita selesaikan dulu di internal dan kawan-kawan.” Percakapan itu kemudian dikaitkan oleh sejumlah pihak dengan dugaan permintaan kontribusi dari aktivitas tambang emas di Galuguah.
Tidak lama berselang, beredar pula tangkapan layar transaksi BI-FAST senilai Rp6.002.500 yang diklaim sebagai bagian dari rangkaian informasi tersebut. Demi menjaga asas praduga tak bersalah dan melindungi pihak yang bukan tokoh publik, identitas dalam dokumen disamarkan menggunakan inisial RA dan RH. Hingga kini, redaksi masih melakukan verifikasi terhadap keaslian dokumen dan keterkaitannya dengan dugaan yang berkembang.
Dalam upaya konfirmasi, di kutip dari media Sumbar eksis Ketua PWI Luak Limopuluh, Aspon Dedi, memberikan tanggapan singkat melalui WhatsApp, “Lah masuak karuang kito. Dak baa doh, sebar se lah.”
Sementara itu, Ketua PWI Sumatera Barat, Widia Navis, menyatakan organisasinya belum pernah menerima laporan resmi terkait dugaan tersebut. Menurutnya, apabila informasi itu benar, maka hal tersebut merupakan tindakan pribadi dan tidak mewakili organisasi PWI.
Secara hukum, aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak yang diduga memperoleh keuntungan, membantu, memfasilitasi, atau menyamarkan hasil tindak pidana, penegak hukum dapat menerapkan ketentuan hukum lain yang relevan apabila seluruh unsur pidananya terpenuhi.
Dari sisi profesi jurnalistik, Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apa pun. Dugaan pelanggaran etik menjadi kewenangan Dewan Pers maupun organisasi profesi untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh informasi berupa percakapan WhatsApp, bukti transfer, maupun keterangan para narasumber masih dalam proses penelusuran dan verifikasi. Belum ada penetapan tersangka ataupun putusan pengadilan terhadap pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
TIM INVESTIGASI








