PADANG, Balaiwartawan.com — Sebanyak 15 karya budaya dari Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2026 Termin I. Status ini disahkan dalam Sidang Penetapan WBTbI yang berlangsung di Jakarta pada 30 Juni hingga 3 Juli 2026.
Sidang digelar secara hibrida, menggabungkan kehadiran daring bagi pemerintah daerah pengusul dan kehadiran luring bagi Tim Ahli WBTb Nasional.
Pencapaian ini menggenapkan total WBTb asal Sumatera Barat yang telah diakui secara nasional menjadi 164 karya budaya sejak tahun 2013. Angka ini kian memperkuat posisi Sumbar sebagai salah satu daerah dengan kekayaan budaya takbenda yang paling hidup, beragam, dan terjaga kelestariannya.
Kolaborasi Lintas Sektor dan Kehadiran Maestro
Sidang presentasi untuk Sumatera Barat dilaksanakan pada Kamis, 2 Juli 2026. Proses ini dikawal langsung oleh jajaran Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar, Tim WBTb Provinsi, serta perwakilan dari 11 kabupaten/kota pengusul.
Delegasi Sumbar dipimpin oleh Kepala Bidang Warisan Budaya dan Permuseuman, Asril, (mewakili Kepala Dinas Kebudayaan), Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Nurmatias, serta Ketua Tim WBTb Sumbar, Prof. Pramono.
Untuk meyakinkan tim ahli nasional, setiap karya budaya dipresentasikan secara ringkas dan didukung oleh penampilan langsung para maestro adat yang diboyong ke arena sidang.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Syaiful Bahri, menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar pengakuan administratif di atas kertas atau bukan sekadar slogan, tetapi tanggung jawab nyata.
“Penetapan ini adalah kebanggaan sekaligus tanggung jawab besar. Setelah diakui sebagai WBTb Indonesia, karya budaya tersebut harus tetap hidup di tengah masyarakat, diwariskan kepada generasi muda, serta memberikan manfaat sosial, edukatif, dan ekonomi bagi komunitasnya,” ujar Syaiful.
Senada dengan hal itu, Kepala BPK Wilayah III Sumbar, Drs. Nurmatias, mengingatkan bahwa pelestarian tidak boleh berhenti pada seremoni penetapan. Pengakuan nasional harus menjadi pemantik langkah nyata agar karya budaya dapat dimanfaatkan secara tepat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.
Berikut daftar kelimabelas karya budaya yang lolos pada Termin I ini mencakup seni pertunjukan, ritus adat, bahasa, kuliner, hingga tradisi lisan:
Kota Padang: Bahasa Pondok dan Urak Balabek
Kabupaten Sijunjung: Marinai
Kota Sawahlunto: Tari Piriang Balenggek Lunto
Kota Solok: Tradisi Tunduak
Kabupaten Solok: Balaho, Indang Solok, dan Tari Tupai Janjang Koto Hilalang
Kota Bukittinggi: Tari Payung
Kabupaten Kepulauan Mentawai: Tuddukat
Kabupaten Lima Puluh Kota: Sirompak Taeh
Kota Padang Panjang: Tapuang Pisang
Kota Payakumbuh: Sijoda dan Kalamai
Kabupaten Solok Selatan: Goba-goba
Keragaman ini membuktikan bahwa warisan leluhur Minangkabau dan Mentawai tidak hanya tersimpan sebagai memori masa lalu, melainkan masih denyut nadi kehidupan sosial masyarakat hari ini yang berbasis gotong royong.
Menuju Target Berikutnya: 48 Karya Budaya Menanti di Termin II dan III
Pada tahun 2026 ini, Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat sebenarnya memproses total 63 usulan karya budaya. Setelah 15 karya budaya lolos di Termin I, sebanyak 48 karya budaya lainnya kini tengah dipersiapkan untuk menghadapi sidang penilaian pada Termin II dan Termin III mendatang.
Proses pengusulan ini melewati jalur yang panjang dan ketat, mulai dari koordinasi antardaerah, pencatatan dokumen, penyusunan data dukung, pembuatan video dokumentasi, kajian akademis, hingga pelibatan langsung para maestro penutur.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen penuh untuk terus memperkuat ekosistem kebudayaan melalui edukasi, regenerasi pelaku budaya, serta pemanfaatan WBTb secara bermartabat dalam sektor pendidikan, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
Penetapan nasional ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari kerja kolektif untuk memastikan identitas daerah tetap abadi dan relevan bagi generasi masa depan.(DKSB/BW)








