Banyak Kartu BPJS Nonaktif, Kadis Kesehatan Limapuluh Kota Yulia Masna Bungkam

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com –
Persoalan pelayanan publik kembali mencuat di Kabupaten Limapuluh Kota. Sejumlah masyarakat penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan dari pemerintah daerah mengeluhkan kartu kepesertaan mereka yang tiba-tiba tidak aktif.

Dinas Kesehatan Limapuluh Kota, Yulia Masna hingga kini enggan untuk memberikan penjelasan terkait non aktivnya kartu BPJS tersebut. Yulia Masnah tidak mampu memberikan penjelasan secara transparan menyangkut hak dasar warga kurang mampu itu.

Sementara masyarakat banyak mengeluhkan kartu BPJS mereka mendadak dinonaktifkan tanpa pemberitahuan.

“Saya hanya ingin mendapatkan penjelasan agar masyarakat tahu apa penyebab BPJS saya tidak aktif, dan bagaimana solusinya. Saya meminta bantuan wartawan mempertanyakan ini,” kata Ar salah seorang masyarakat kepesertaan PBI, Senin (6/10/25)

Sikap Yulia Masna melanggar Prinsip Keterbukaan Informasi Publik, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Sementara Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa “Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.”

Lebih lanjut, Pasal 52 UU KIP menyebutkan bahwa pejabat publik yang dengan sengaja tidak menyediakan atau tidak memberikan informasi publik yang wajib diumumkan, dapat dikenakan sanksi pidana.

Artinya, tindakan menutup-nutupi informasi publik atau enggan memberikan keterangan terkait pelayanan masyarakat — termasuk soal nonaktifnya BPJS — merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak publik atas informasi.

Publik berharap, Bupati Limapuluh Kota, dan Seluruh Anggota DPRD serta instansi terkait segera meninjau ulang kinerja Dinas Kesehatan dan memastikan hak masyarakat atas informasi serta pelayanan BPJS berjalan sebagaimana mestinya.

Mila salah seorang peserta BPJS Kesehatan menekankan pentingnya peran DPRD sebagai wakil rakyat yang harus senantiasa hadir dan responsif terhadap kebutuhan serta permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

“Saya berharap kepada 35 anggota DPRD Limapuluh Kota, mari kita bersama-sama memperjuangkan aspirasi masyarakat. Jangan hanya duduk diam saja di kursi dewan,” tegas Mila.

“Bapak /ibuk dipilih oleh rakyat, maka sudah menjadi kewajiban bapak/ibuk untuk menyuarakan kepentingan mereka dan mencari solusi atas masalah yang mereka hadapi.”

Kemudian Eka warga Rimbo Data berharap kinerja DPRD yang lebih baik. Masyarakat menginginkan agar para wakil rakyat tidak hanya hadir saat sidang atau acara formalitas lainnya, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat.

“Saya berharap seluruh anggota DPRD untuk bergandengan tangan dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat lainnya untuk membangun Limapuluh Kota yang lebih baik,” ujar Eka. (Agus Suprianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. assalamualaikum, aya Kepala Dinas Kesehatan kAbupaten Lima pUluh Kota menjelaskan bahwa kepesertaan BPJS PBI APBN dan PBI APBD aktif dari januari s/ desember 2025 sesuai kontrak jaminan pelayanan, memang ada BPJS yang Non aktif adalah kepesertaan Mandiri Pribadi dengan tunggakan. jika ada yang mau berpindah ke BPJS pemda silakan lalui prosedurnya melapor ke Nagari, jadilah media yang memberikan edukasi ke masyarakat.dengan berita yang jelas sumber datanya.