LIMAPULUH KOTA, Balaiwartawan.com- Sebuah babak baru dalam perjalanan seorang wakil rakyat. Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota telah memutuskan untuk memberikan sanksi ringan kepada anggota DPRD Hendri, S.Ag. Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas laporan masyarakat yang disampaikan dengan harapan adanya keadilan.
Sanksi ringan berupa teguran lisan atau tertulis, tertuang dalam Keputusan BK DPRD Nomor 140 Tahun 2025, mulai berlaku sejak 18 September 2025. Sebuah teguran yang diharapkan menjadi pengingat bagi setiap wakil rakyat untuk selalu menjaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan.
Laporan pengaduan masyarakat, yang diajukan oleh LSM Elang Perkasa pada 25 Agustus 2025, menjadi titik awal dari proses ini. BK DPRD, dengan penuh tanggung jawab, melakukan serangkaian sidang pemeriksaan, memanggil pihak teradu, pengadu, dan saksi. Ketua BK, Pidika, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta, BK memutuskan bahwa Hendri, S.Ag “hanya melewati jam tamu”.
Lebih dari sekadar sanksi, BK DPRD berharap agar Hendri, S.Ag dapat mengambil hikmah dari kejadian ini dan senantiasa menjunjung tinggi kode etik serta perilaku sebagai anggota DPRD. Tujuannya adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga DPRD yang terhormat ini.
Mulyadi, anggota BK, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugas dengan sebaik-baiknya, melalui tahapan-tahapan yang cermat dan konsultasi yang mendalam.
Namun, yang paling menyentuh adalah ungkapan permohonan maaf yang tulus dari Hendri, S.Ag kepada seluruh masyarakat Limapuluh Kota. “Atas kejadian ini, sekali lagi saya mengucapkan minta maaf,” ujarnya dengan nada penuh penyesalan.(Agus Suprianto)