Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com– Dalam beberapa waktu terakhir, absennya Bupati H. Safni dalam dua agenda penting sidang paripurna DPRD Kabupaten 50 Kota telah menjadi sorotan masyarakat dan memicu perbincangan hangat terkait kondisi hubungan antara eksekutif dan legislatif. Meski muncul berbagai spekulasi, namun pimpinan DPRD menegaskan bahwa sinergi dan komunikasi antara kedua lembaga tetap terjaga dengan baik.
Doni Ikhlas, selaku pimpinan DPRD Kabupaten 50 Kota, menyampailan bahwa ketidakhadiran Bupati bukan disebabkan oleh hal sepele, melainkan karena jadwal kedinasan penting yang tidak dapat ditinggalkan dan bersifat mendesak. Pada sidang paripurna sebelumnya, Bupati Safni harus menghadiri agenda vital di wilayah lain di Kabupaten 50 Kota
sedangkan Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha sebagai wakil resmi pun berhalangan hadir dikarenakan adanya urusan kedinasan di Jakarta. Sehingga kehadirannya hanya dapat diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Asmar, sesuai surat resmi yang telah disampaikan kepada DPRD.
Kejadian serupa juga terulang pada sidang paripurna yang berlangsung Jumat, 19 September 2025. Bupati Safni berhalangan hadir karena mengikuti rapat terbatas krusial di tingkat provinsi, sementara Wakil Bupati fokus mempersiapkan prosesi wisuda program studi S2. Sekda Herman Asmar kembali menjalankan tugas mewakili Bupati dalam Sidang Paripurna membacakan jawabab Bupati terkait pandangan fraksi fraksi sebelumnya, sesuai surat mandat yang telah diterima pihak DPRD.
Doni Ikhlas menegaskan, “Idealnya kehadiran Bupati dalam sidang paripurna adalah sebuah norma penting, namun kami memahami kompleksitas tugasnya yang seringkali mengharuskan keberadaan di tempat lain. Tatib DPRD memberi ruang untuk menunjuk wakil bupati dan dalam hal wakil berhalangan, Sekda secara resmi mewakili. Mekanisme ini telah kami terima dan jalankan sesuai aturan”, pungkas Doni
Doni Ikhlas menjelaskan bahwa meski Bupati absen secara fisik, pembahasan RAPBD Perubahan tetap berjalan sesuai rencana. “Proses penyampaian nota dan tahapan lainnya telah dilalui, sehingga tidak ada kendala untuk melanjutkan pembahasan RAPBD di tingkat komisi,” jelasnya.
Isu Keretakan Eksekutif -Legislatif
Spekulasi akan adanya ketegangan atau keretakan hubungan eksekutif-legislatif berusaha ditepis tegas oleh pimpinan DPRD dan wakilnya. Wakil DPRD Fadhil memberikan gambaran hubungan dua lembaga yang harmonis bak hubungan “anak daro dan marapulai”, simbol ikatan yang tak terpisahkan dan penuh rasa saling menghormati.
Fadhil menambahkan bahwa komunikasi efektif dan penyampaian informasi resmi tentang agenda yang membuat Bupati berhalangan hadir adalah kunci utama menjaga hubungan baik. Dengan mekanisme itu, DPRD berharap sinergi dan kolaborasi dengan eksekutif terus berjalan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Berbagai pihak di Kabupaten 50 Kota diingatkan pentingnya memahami dinamika pemerintahan daerah yang memerlukan fleksibilitas dan pengertian dari semua unsur terkait. Dengan sistem delegasi dan komunikasi yang dijalankan saat ini, roda pemerintahan dipercaya berjalan stabil meski ada tantangan dan kesibukan tinggi.
“Kami semua memegang teguh komitmen memperkuat sinergi demi kemajuan Kabupaten 50 Kota. Dinamika kesibukan kepala daerah adalah hal yang wajar, dan yang terpenting adalah komunikasi serta koordinasi yang tepat agar jalannya pemerintahan tetap optimal,” ucap Doni
Meskipun absensi kepala daerah dalam sidang paripurna menimbulkan keresahan di mata publik, pimpinan DPRD menekankan bahwa hubungan eksekutif dan legislatif tetap kokoh dan harmonis. Ke depannya, komunikasi yang transparan dan koordinasi yang intensif akan terus menjadi pijakan utama demi mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kabupaten 50 Kota.
Komentar Pedas
Ferizal Ridwan mantan Wabup Limapuluh Kota(2015-2020) menyatakan bahwa kehadiran kepala daerah dalam sidang paripurna tergantung pada tata tertib DPRD. Ia menilai bahwa DPRD cenderung menutup mata terhadap siapa pun yang mewakili kepala daerah, asalkan usulan mereka tidak terganggu. Namun, ketidakhadiran bupati atau wakil bupati dalam sidang dapat berdampak pada kualitas hasil pembahasan, yang seringkali hanya menjadi pelengkap administrasi dan jauh dari harapan yang seharusnya mereka hasilkan.
Ferizal Ridwan juga memberikan contoh pembahasan RPJM yang lalu, yang hanya disahkan dalam satu hari, serta masalah quorum dan penjadwalan ulang sidang yang sering terjadi. (Agus Suprianto)
Biasa lah , perjuangan penuh pengorbanan, dulu hanya perlu tenaga dan senjata pemikiran pemimpin pasukan , sekarang perlu pemikiran bersama, bila tidak melanggar aturan ,UU , norma yang berlaku silakan di ambil dan lakukan, masyarakat telah kita kotak kotakkan sesuai perjuangan partai partai pada saat sebelum pemilu dan pilkada, dan arahan pembangunan tentu juga sesuai kuota suara dari pejabat terpilih, jika berlebih yang tak miliki kuota suara tentu juga akan di bangun sesuai cita cita bangsa, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Silakan bekerja lebih keras lagi , negeri sedang tidak baik baik saja. Luak lima puluh telah menyokong kalian semua, baik Bupati atau DPR….ayo tunjukkan bahwa kaliang memang orang yang terpilih untuk membangun Luak limo puluah, kalau tidak mundur saja. Ayo bekerja , kami menunggu hasil yang membahagiakan.