Payakumbuh, Balaiwartawan.com – Proyek pembangunan shelter di kawasan kantor Balai Kota Payakumbuh menjadi sorotan. Proyek yang dimenangkan oleh CV ATG Raya dengan nilai kontrak Rp4.449.635.200 (termasuk PPN) tersebut diduga kuat tidak mematuhi regulasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Hampir setiap hari kami menyampaikan dan mengingatkan terkait kelengkapan K3 ini kepada pekerja dan pelaksana,” ujar Jek saat dikonfirmasi, Selasa,(8/9/26)

Jek menambahkan, ada selisih jumlah tenaga kerja di lapangan dibandingkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) awal.
“Di dalam RAB awal, alokasi pekerja sebenarnya hanya untuk 25 orang. Namun, saat ini pekerja yang ada mencapai 38 orang. Artinya, ada kelebihan 13 orang dari perencanaan awal,” jelasnya.

“Semua pekerja yang tidak memakai atribut K3 sudah kami tegur. Terkait alat pelindung diri (APD) helm sebanyak 50 dan sepatu sebanyak 50 juga,” ujar Erizal.
Namun, pembelaan Erizal langsung rontok oleh fakta di lapangan. Salah seorang pekerja proyek menyampaikan bahwa APD belum terpenuhi seluruhnya.

Walaupun demikian, pernyataan Erizal berbanding terbalik dengan pengakuan para pekerja di lokasi proyek. Salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa fasilitas keselamatan belum sepenuhnya terpenuhi.
“Sebagian APD memang sudah dibeli, tetapi sebagian pekerja lainnya belum kebagian,” ujarnya.
Merespons adanya ketidaksesuaian informasi dan dugaan pelanggaran K3 tersebut, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumatra Barat Wilayah Kerja Payakumbuh, Nanang, angkat bicara. Pihaknya menegaskan akan segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek.

“Kami akan segera mengecek langsung ke lokasi proyek tersebut. Apabila ditemukan kontraktor lalai dan terbukti melanggar aturan terkait K3, maka kami akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Nanang.
Feri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kota Payakumbuh proyek shelter tersebut memilih tidak menanggapi konfirmasi wartawan.
Sementara itu berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, ada elemen K3 dasar yang tidak boleh ditunda dan harus ada sejak hari pertama proyek dimulai yaitu Helm proyek, sepatu pelindung (safety shoes), dan rompi reflektif untuk seluruh pekerja kemudian fasilitas kesehatan dasar yaitu Kotak P3K dan jalur evakuasi darurat.
Ditambah rambu Keselamatan yaitu rambu peringatan area berbahaya.Jika kelengkapan dasar ini diabaikan saat proyek sudah berjalan, perusahaan bisa terkena sanksi teguran, denda, hingga penghentian sementara proyek oleh pengawas ketenagakerjaan. (Agus Suprianto)














