Diduga Penyerobotan Pengerusakan Lahan Tanah Wilayat Jorong Landai Harau Oleh Orang Asing dan Aseng Yang Tidak Bertanggung Jawab

BalaiWartawan.com – Sumbar, Kabupaten Lima Puluh Kota : Kasus Penyerebotan pengerusakan Lahan Tanah yang sudah di lapor ke Polres 50 Kota hingga sekarang pada hari Kamis (09/01/2025) belum ada kejelasan dari Polres 50 Kota.

Diduga Tutup Mata Polres 50 Kota “Bungkam” dari Pelaku yang berjumlah kurang lebih dari 8 (Delapan) orang.

Hal ini masuk akal seperti diduga tutup mata, bungkam Polres 50 Kota kasus pembiaran penyerebotan pengerusakan lahan tanah kepada masyarakat Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), padahal tindakan para pelaku telah dilaporkan ke Polres 50 Kota, sudah berjalan 1 (Satu) Tahun lebih dengan nomor : LP/B/99/IX/2023/SPKT/POLRES 50 KOTA/POLDA SUMBAR.

Kejadian ini bermula pada hari sabtu tanggal 09 September 2023 sekira pukul 10.00 Wib, datang segerombolan orang dari kurang lebih dari 8 (Delapan) orang ke lahan tanah petani warga masyarakat Jorong Landai tersebut.

“Namun meski di laporkan, aksi penyerebotan hingga pengerusakan lahan tanah masih berjalan tidak ada tindakan oleh Aparat Penegak Hukum Republik Indonesia dan Pemkab Lima Puluh Kota, Sumbar.

Masih ingat dengan masyarakat Jorong Landai Harau ? Ya, beliau adalah korban dari prilaku busuk komplotan pelaku pengerusakan sekaligus penyerobotan lahan tanah tempatnya bermukim dan mencari nafkah kini petani rata dengan tanah dihancurkan para pelaku Penggerusakan Inisial (S) Cs yang hingga hari ini masih berkeliaran Di Harau.

Pelaku penggerusakan penyerebotan lahan tanah petani masyarakat jorong landai harau masih bebas berkeliaran dan menjalankan aktifitas di lahan yang di perkarakan tanpa ada tindak larangan dari kepolisian setempat, bahkan Polres 50 Kota belum mampu melakukan penangkapan kepada para pelaku pengerusakan, inisial (S) Cs atas perintah warga asing .

Kini kasus laporan pengerusakan penyerebotan lahan tanah masyarakat Jorong Landai telah berjalan 2 (dua) Tahun lamanya namun penyidik belum juga mampu mengamankan inisial (S) Cs.

” Sudah 2 (Dua) Tahun sejak pengerusakan dan Penyerebotan lahan tanah petani masyarakat Jorong Landai Harau di laporkan tapi kasus masih mengambang” kata warga Jorong Landai Harau kepada Awak Media, Jum’at (10/01/2025) di Harau.

Menurutnya, penyidik lamban dalam menangani kasus pengaduannya, bahkan terkesan polisi tutup mata dengan aksi yang dilakukan (S) Cs.

“Dan sekarang sudah 2 (Dua) Tahun sejak di laporkan, para pelaku anteng- anteng saja melakukan pengerusaka dan penyerebotan lahan tanah petani masyarakat Jorong Landai Harau sampai rata dengan tanah, bahkan tidak ada tindakan peringatan penghentian diatas tanah” ujar warga Jorong Landai Harau.

” Mereka (penyidik-redred) diam, seolah ragu atas keabsahan kepemilikan lahan tanah petani itu atas kepunyaan warga masyarakat Jorong Landai Harau, tapi mereka tidak pernah melakukan upaya penghentian aktifitas diatas tanah lahan petank yang telah jelas- jelas dilaporkan secara resmi” tambah warga.

Aksi pelaku pengerusakan dan penyerebotan lahan tanah petani, (S) cs atas dasar perintah hingga hari ini, Kamis (09/01/2025) belum juga diamankan pihak yang berwajib.

Pemerintahan Pusat diharapkan turun tangan untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terhadap penyerebotan dan pengerusakan lahan tanah petani Jorong Landai, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupatan Lima Puluh Kota, Sumbar, selain itu, penegakkan disiplin terhadap pejabat aparat yang tidak taat program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo – Gibran, sebagai wujud nyata komitmen dalam menegakkan hukum.

#No Viral No Justice#

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *