DHARMASRAYA, Balaiwartawan.com– Satresnarkoba Polres Dharmasraya menggerebek sebuah rumah kontrakan di Jorong Sopan Jaya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Rabu (26/8/2026). Dalam penggerebekan tersebut, empat orang diamankan karena diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.
Keempatnya berinisial TI (43), HAN (32), TS (22), dan SA (23). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp2,95 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas bersama unsur pemerintahan nagari, Babinsa, dan masyarakat melakukan pemeriksaan hingga menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.
“Penyidik masih mendalami peran masing-masing terduga, asal-usul sabu, jaringan pemasok, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Azhamu.
Keempat terduga beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi serta mengimbau warga terus berperan aktif memerangi peredaran narkotika tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri.(**).








