PAINAN, Balaiwartawan.com- Enam tahun bukan waktu yang singkat bagi Basril M., 60, untuk mencari kejelasan atas persoalan hukum yang bermula dari tuntutan pembayaran sebesar Rp20 juta terkait penebangan pohon di atas sebidang tanah yang menurut pengakuannya merupakan miliknya dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Basril menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan hubungan keperdataan. Ia menduga terdapat unsur tekanan atau pemaksaan dalam proses yang kemudian berujung pada dibuatnya sebuah surat perjanjian pembayaran.
Perkara itu bermula pada 2020. Menurut Basril, tuntutan pembayaran tersebut kemudian dituangkan dalam surat perjanjian yang disebut turut disaksikan dan ditandatangani oleh aparat setempat.
Namun, Basril mempertanyakan apabila keberadaan perjanjian tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melihat persoalan hanya dari perspektif perdata. Menurutnya, sebuah dokumen yang telah ditandatangani tidak serta-merta menjawab bagaimana proses dan kondisi yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian tersebut.
Ia berpendapat, dugaan adanya tekanan atau pemaksaan sebelum perjanjian dibuat tetap perlu diuji melalui proses hukum secara objektif.
Perjuangan Basril mencari kejelasan hukum pun berlangsung selama bertahun-tahun. Ia mengaku harus menyisihkan penghasilan dari pekerjaannya sebagai pengangkut buah untuk membiayai berbagai proses hukum, termasuk mendatangi sejumlah pihak dan berkonsultasi dengan kuasa hukum.
“Uang hasil keringat saya menyupir dan memikul buah habis untuk urusan ini,” kata Basril.
Enam tahun menjalani proses tersebut ternyata tidak mudah. Basril mengaku pernah berada pada titik hampir menyerah. Bahkan, ia mengatakan pernah menangis seorang diri di dalam kendaraan angkutan buah yang selama ini menjadi sumber penghasilannya.
“Ada saat-saat di mana saya duduk sendiri di atas mobil angkutan buah, menangis, dan hampir pasrah,” ujar nya Pada awak media Jumat 21/08/2026.
Berujung di Pengadilan
Perkara yang diperjuangkan Basril kini memasuki proses di Pengadilan Negeri Painan. Dalam perjalanan persidangan, menurut keterangan yang disampaikan Basril dan tim kuasa hukumnya, pihak kepolisian disebut telah tiga kali tidak hadir dengan alasan relas pemanggilan tidak sampai.
Dalam proses mediasi, menurut narasi perkara yang disampaikan pihak Basril, turut dibahas kemungkinan membuka kembali penyelidikan dengan merujuk pada persyaratan novum atau bukti baru berdasarkan Surat Edaran Kapolda.
Tim kuasa hukum Basril dari Angela Law Office, Danang Rifai, S.H., S.Kom., M.M. dan Angelia Puspita Bangun, S.H., turut mempersoalkan apabila perkara tersebut dihentikan semata-mata karena adanya dokumen perjanjian.
Menurut mereka, apabila sebuah perjanjian diduga lahir dalam kondisi tekanan atau pemaksaan, keberadaan dokumen tersebut tidak otomatis menutup kemungkinan adanya unsur pidana yang perlu diperiksa.
“Keadilan tidak boleh tawar-menawar hanya karena dibungkus oleh selembar kertas perjanjian yang lahir dari paksaan,” ujar tim kuasa hukum Basril.
Mereka menilai substansi peristiwa tetap perlu diperiksa secara objektif, termasuk proses yang melatarbelakangi lahirnya perjanjian tersebut. Tim kuasa hukum juga mempertanyakan penggunaan surat edaran internal sebagai salah satu dasar dalam penanganan perkara.
Sebelumnya, Basril mengaku sempat didampingi lima kuasa hukum lokal. Menurut keterangannya, seluruh jasa hukum tersebut telah dibayar lunas, namun para kuasa hukum tersebut kemudian mundur dari pendampingan.
Kini, Basril mendapatkan pendampingan dari tim advokat Jakarta. Kehadiran kuasa hukum baru itu, kata Basril, kembali menumbuhkan harapan setelah enam tahun menjalani proses hukum.
“Alhamdulillah, Allah mendengarkan doa saya. Saya sangat bersyukur dipertemukan dengan Pak Danang dan Bu Angelia,” katanya.
Bukan Sekadar Rp20 Juta
Bagi Basril, perjuangan yang dijalaninya selama enam tahun bukan semata-mata persoalan uang Rp20 juta.
Ia ingin persoalan yang menurutnya mengandung ketidakadilan dapat diperiksa secara terbuka, sementara seluruh fakta dan proses yang terjadi dapat diuji melalui mekanisme hukum.
Perkara tersebut kini masih berproses. Berbagai dalil dan tudingan yang disampaikan Basril maupun kuasa hukumnya merupakan bagian dari posisi mereka dalam perkara dan masih perlu diuji melalui proses hukum serta pembuktian di persidangan.
Bagi Basril, setelah enam tahun melewati perjalanan panjang, satu hal yang paling ia harapkan adalah adanya kejelasan dan keadilan atas persoalan yang selama ini diperjuangkannya. (**)














