F-PAN DPRD Limapuluh Kota Soroti RAPBD 2026: PAD, Infrastruktur, hingga Sengketa Tanah Ulayat Jadi Perhatian Utama  

LIMAPULUH KOTA, Balaiwartawan.com– Di tengah hiruk pikuk persiapan menyambut tahun anggaran baru, DPRD Kabupaten Limapuluh Kota kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada Fraksi Partai Amanat Nurani (F-PAN) yang dengan lantang menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026. Lebih dari sekadar menyampaikan catatan dan rekomendasi, F-PAN seolah menggugat arah pembangunan daerah, mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.

Sidang paripurna yang digelar pada Jumat, 3 Oktober 2025, menjadi panggung bagi F-PAN untuk menyampaikan aspirasi masyarakat yang selama ini mungkin terpendam. Dengan gaya bahasa yang lugas dan argumentasi yang kuat, juru bicara F-PAN, Safrinal Dt Jambek, mengupas satu per satu persoalan krusial yang dihadapi Kabupaten Limapuluh Kota, mulai dari masalah klasik seperti rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga isu-isu sensitif seperti sengketa tanah ulayat dan perlindungan terhadap kelompok rentan.

APBD: Instrumen Dinamis atau Sekadar Formalitas?

Mengawali penyampaian pandangannya, Safrinal Dt Jambek mengingatkan bahwa APBD bukanlah sekadar dokumen administratif yang berisi angka-angka dan target-target yang muluk. Lebih dari itu, APBD adalah instrumen dinamis yang harus adaptif terhadap perkembangan situasi dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.

“APBD adalah instrumen dinamis yang harus adaptif terhadap perkembangan situasi,” tegas Safrinal Dt Jambek. “PAD adalah indikator penting kemandirian daerah. Kami berharap Pemerintah Daerah dan OPD terkait untuk mengoptimalkan PAD. Alokasi anggaran harus meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan publik. Penguatan pembangunan daerah harus difokuskan pada sektor penting: infrastruktur, penguatan ekonomi, dan pengembangan SDM, sesuai Instruksi Presiden No. 1/2025 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 29/2025 tentang efisiensi belanja APBN-APBD.”

Pernyataan ini seolah menjadi sindiran terhadap pemerintah daerah yang selama ini dinilai kurang responsif terhadap perubahan dan cenderung mempertahankan pola-pola lama dalam pengelolaan anggaran. F-PAN berharap, APBD 2026 dapat menjadi momentum untuk melakukan reformasi birokrasi, meningkatkan efisiensi belanja, dan mengalokasikan anggaran secara lebih tepat sasaran.

PAD: Mimpikah Target Rp 1,3 Triliun Itu?

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama F-PAN adalah target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1.360.521.574.889,- yang tercantum dalam RAPBD 2026. F-PAN mempertanyakan, apakah target tersebut realistis dan dapat dicapai dengan kondisi ekonomi daerah yang masih belum stabil.

“Kami berharap Pemerintah Daerah melakukan kajian matang untuk memastikan target tersebut dapat terealisasi,” ujar Safrinal Dt Jambek. “Jangan sampai target yang ditetapkan hanya menjadi angka di atas kertas yang jauh dari realitas.”

F-PAN mendesak pemerintah daerah untuk tidak hanya mengandalkan sumber-sumber PAD yang sudah ada, tetapi juga berupaya menggali potensi-potensi baru yang selama ini belum termanfaatkan secara optimal. Selain itu, F-PAN juga meminta pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi kebocoran PAD dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik korupsi dan pungutan liar.

Infrastruktur: Janji Pembangunan yang Tak Kunjung Terealisasi?

Selain PAD, F-PAN juga menyoroti masalah infrastruktur yang masih menjadi persoalan klasik di Kabupaten Limapuluh Kota. F-PAN menilai, kondisi infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi masih jauh dari memadai, terutama di wilayah-wilayah pinggiran dan pedesaan.

“Kami meminta Pemerintah Daerah untuk memprioritaskan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, terutama di wilayah nagari penyangga IKK dan pinggiran Kabupaten Limapuluh Kota,” tegas Dt Jambek.

F-PAN mengingatkan, infrastruktur yang baik adalah kunci untuk meningkatkan aksesibilitas, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, F-PAN berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, serta memastikan proyek-proyek tersebut dikerjakan dengan kualitas yang baik dan tepat waktu.

BPJS Kesehatan: Hak masyarakat yang Terabaikan?

F-PAN juga menyoroti masalah kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih belum optimal di Kabupaten Limapuluh Kota. F-PAN menilai, masih banyak masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan dan kesulitan mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.

“Kami berharap kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat sudah diakomodir dan segera dieksekusi dalam perubahan APBD Tahun 2026,” ujar Safrinal Dt Jambek. “Tujuannya adalah mencapai UHC non-cut off sesuai target (31.000 masyarakat dapat berobat gratis), mengubah kepesertaan 5.000 masyarakat yang terputus JKN menjadi Jamkesda secara bertahap, dan Pemerintah Daerah terus membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.”

F-PAN mengingatkan, kesehatan adalah hak dasar setiap warga negara dan pemerintah daerah berkewajiban untuk memastikan seluruh masyarakat memiliki akses terhadap layanan kesehatan yang memadai. Oleh karena itu, F-PAN berharap pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran yang cukup untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan di seluruh fasilitas kesehatan.

Ranperda Pro-Rakyat: Kapan Disahkan?

F-PAN juga mendesak pemerintah daerah untuk segera memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat. F-PAN menilai, banyak Ranperda yang sudah lama diajukan, namun belum juga disahkan dan diimplementasikan.

“Kami menekankan prioritas pembahasan Ranperda yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat,” tegas Dt Jambek.

F-PAN mengingatkan, Ranperda adalah instrumen hukum yang penting untuk melindungi hak-hak masyarakat dan mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Oleh karena itu, F-PAN berharap pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda-Ranperda yang tertunda dan memastikan Ranperda tersebut diimplementasikan secara efektif.

Kasus Zahira dan Sengketa Tanah Ulayat: Ujian Keadilan Bagi Pemerintah?

Tidak hanya masalah anggaran dan infrastruktur, F-PAN juga menyoroti dua kasus yang dinilai mencerminkan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil. Pertama, kasus Zahira, seorang anak yang terancam dideportasi karena masalah kewarganegaraan orang tuanya. Kedua, sengketa tanah ulayat di Jorong Landai Kenagarian Harau yang tak kunjung selesai.

“Kami meminta perhatian terhadap kasus Zahira dan orang tuanya, serta nenek 62 tahun di Jorong Landai Kenagarian Harau yang meringkuk dalam tahanan demi mempertahankan hak tanah ulayatnya,” ujar Safrinal. “Kami berharap ada langkah terbaik untuk menyelesaikan masalah ini. Keadilan harus ditegakkan.”

F-PAN mendesak pemerintah daerah untuk memberikan bantuan hukum kepada Zahira dan keluarganya, serta memfasilitasi penyelesaian sengketa tanah ulayat di Jorong Landai secara adil dan berpihak kepada masyarakat adat.

Menutup penyampaian pandangannya, Safrinal Dt Jambek menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh F-PAN bukanlah sekadar tahapan atau ritual pemerintahan semata. Lebih dari itu, apa yang disampaikan adalah laporan, pekikan, dan jeritan hati masyarakat yang selama ini mungkin kurang terdengar.

“Apa yang kami sampaikan bukanlah sekadar tahapan atau ritual pemerintahan, melainkan hal nyata yang terjadi di tengah masyarakat,” tegas Safrinal. “Ini adalah laporan, pekikan, dan jeritan hati masyarakat. Kami berharap ada langkah cepat yang Saudara lakukan, bukan retorika atau pencitraan.”

F-PAN berharap pemerintah daerah dapat mendengarkan aspirasi masyarakat, merespons keluhan masyarakat, dan bertindak secara transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan daerah. F-PAN juga menekankan pentingnya kerjasama yang baik antara Eksekutif dan Legislatif, sinkronisasi kegiatan antar-OPD, dan kebijakan anggaran yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat.(Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed