Payakumbuh, Balaiwartawan.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) perempuan di Kabupaten Lima Puluh Kota berinisial SR (44 tahun) harus berjuang keras demi menghidupi empat orang anaknya. Perempuan yang berstatus mualaf ini mengaku kini hanya menerima gaji bersih sekitar Rp55 ribu per bulan.
Kondisi tersebut terjadi setelah gajinya mengalami berbagai pemotongan akibat terlilit utang. Utang tersebut diambil demi membangun usaha dan mendukung mantan suami sirinya, seorang oknum anggota Polri berinisial (IS).
Selama pernikahan siri yang berlangsung 10 tahun 2 bulan itu, SK ASN milik SR digadaikan untuk modal bersama dalam membangun aset usaha Jasa Derek Towing serta Jasa Angkutan Material Bangunan.
Kondisi ekonomi SR kian diperparah oleh dugaan ketidakjujuran dan kecurangan dari inisial (IS) terkait pembagian hasil usaha.
Lebih dari itu, ASN SR merasa pernikahan tersebut tidak berjalan untuk membangun rumah tangga yang islami ataupun membimbing dirinya sebagai mualaf, sebagaimana janji inisial (IS) saat melamarnya pada tahun 2013 lalu.
Dari pernikahan siri tersebut, keduanya dikaruniai tiga orang anak yang saat ini seluruhnya tengah menempuh pendidikan. SR kini telah melaporkan inisial (IS )ke Polda Sumatra Barat.
SR mengatakan inisial (IS) memanfaatkan ketidaktahuan dan kerentanannya terkait pemahaman agama serta status nikah siri sebagai tipu muslihat untuk menguasai dirinya yang berprofesi sebagai ASN dan pelaku bisnis.
Saat ini, SR menuntut inisial (IS) secara pidana maupun perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum. Tuntutan tersebut meliputi dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, penipuan, penggelapan, serta penelantaran anak.
SR mengaku telah memperjuangkan kasus ini dengan melapor ke Polres Payakumbuh sejak tahun 2017 hingga ke Polda Sumbar pada Juni 2026, dengan didampingi oleh UPTD PPA (P2TP2A) Kota Payakumbuh.
Ia berharap proses hukum dapat dipercepat agar oknum polisi inisial (IS) ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Selain jalur pidana, SR akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Negeri Payakumbuh untuk mengusut keabsahan pernikahan mereka demi menentukan status nasab ketiga anaknya.
Hal ini sangat penting, agar tidak memicu masalah di kemudian hari, terutama saat anak perempuannya akan menikah. Secara perdata, ia juga menuntut pengembalian hak serta ganti rugi atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oknum polisi inisial (IS).
“Sekarang saya sudah bercerai dengan IS. Di tengah kondisi cuaca kabut asap saat ini, saya berharap inisial (IS) mulai rutin memenuhi tanggung jawab lahir batin kepada anak-anak nya setelah 2,5 tahun kami berpisah. Saya juga meminta keuntungan dari usaha jasa derek towing yang dikuasainya segera dibagi agar anak-anak bisa melengkapi kebutuhan sekolah,” ujar SR, Selasa (20/10/2026).
Untuk menyambung hidup serta membiayai kebutuhan dasar dan pendidikan anak-anaknya, SR mengaku terpaksa berutang dan membuat janji pembayaran dengan pihak sekolah.
Akibat kecurangan mantan suaminya, mereka kini bahkan tidak memiliki tempat tinggal tetap. Guna mencari nafkah tambahan selepas jam dinas, SR terpaksa berjualan.
“Saya berusaha semampu saya meskipun penghasilan sangat terbatas. Bahkan sepulang kerja, saya harus berjualan di sekitar kawasan Batang Agam agar anak-anak tetap bisa berangkat sekolah dan mendapatkan kehidupan yang layak,” ungkap SR.
Selain persoalan ekonomi, SR menyoroti dampak psikologis dan sosiologis dari pernikahan siri tersebut. Tanpa dokumen catatan sipil yang resmi, ketiga anaknya bersama IS belum memiliki BPJS kesehatan maupun fasilitas transportasi karena aset-aset mereka masih dikuasai oleh oknum tersebut.
Selama ini, seluruh beban hidup anak-anak bertumpu sepenuhnya pada pundak SR. Ia meminta pihak berwenang dan institusi terkait untuk memeriksa persoalan ini secara objektif, transparan, dan profesional berdasarkan bukti yang ada.
Demi memudahkan penyidikan, SR juga mendesak agar rekening koran dari penghasilan usaha gabungan tersebut segera diserahkan oleh inisial (IS).
“Saya tidak meminta lebih. Saya hanya ingin ada kepastian hukum dan tanggung jawab atas perbuatannya, serta pengembalian aset-aset saya. Ia harus membayar semua utang yang ditinggalkan,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, oknum polisi inisial (IS) sebenarnya pernah dilaporkan oleh SR ke Polres Payakumbuh dengan nomor Laporan Polisi LP/A/07/VIII/2016 tertanggal 11 Agustus 2016. Namun, saat itu inisial (IS) hanya dijatuhi hukuman disiplin dan membuat surat perdamaian dengan beberapa perjanjian di atas materai kepada ASN inisial (SR).
Kasus ini sempat menemui titik terang melalui jalur mediasi yang menghasilkan Surat Perdamaian tertanggal 30 Desember 2019 di Payakumbuh. Dalam dokumen tersebut, oknum polisi inisial (IS) telah mengakui kesalahannya dan bersedia membayar ganti rugi serta memenuhi hak-hak SR beserta anak-anaknya, namun janji tersebut diduga kembali diingkari. (Agus Suprianto).












