Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Penampilan gedung Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lima Puluh Kota kini tampak berbeda. Gedung yang sebelumnya identik dengan kombinasi warna putih dan kuning khas instansi Pekerjaan Umum, kini telah diubah total menjadi putih polos.
Namun, perubahan warna cat gedung ini menuai sorotan tajam terkait sumber pendanaannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lima Puluh Kota, Orlanda, mengungkapkan bahwa pengecatan ulang kantor tersebut tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia menyebut dana tersebut berasal dari bantuan pihak ketiga (teman).
“Cat tersebut dibantu oleh donatur (teman),” ujar Orlanda singkat saat dikonfirmasi pada Jumat (22/5/2026).
Pengamat Kebijakan Publik yang pernah menjabat Wakil Bupati Lima Puluh Kota periode 2016-2021, Ferizal Ridwan, mempertanyakan mengapa alokasi dana untuk pemeliharaan rutin aset daerah bisa luput dari perencanaan anggaran daerah. Menurutnya, kantor pelayanan publik vital seperti Dinas PUPR dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seharusnya sudah memiliki pos anggaran pemeliharaan yang jelas.
Ferizal menjelaskan bahwa pemeliharaan gedung Pemerintah Daerah (Pemda) oleh pihak lain pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, prosesnya harus melalui mekanisme kerja sama yang resmi dan ketat agar tidak melanggar ketentuan hukum terkait Barang Milik Daerah (BMD).
“Artinya, mesti ada kontrak kerja sama atau Perjanjian Kerja Sama (PKS). Skema yang diperbolehkan bisa melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan swasta, atau berbentuk hibah uang atau barang. Jika berbentuk hibah, mekanismenya harus disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah dan dicatat sebagai Pendapatan Daerah,” ujar Ferizal.
Ia juga mengingatkan beberapa prinsip dan rambu-rambu hukum yang harus dipenuhi agar bantuan sponsorship dari pihak ketiga tersebut tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari:
Tidak Mengikat: Bantuan harus murni bersifat sukarela tanpa ada kewajiban timbal balik yang menguntungkan pihak sponsor secara sepihak.
Tidak Ada Konflik Kepentingan: Sponsor tidak boleh meminta jaminan proyek, kemudahan perizinan, atau keistimewaan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa dari Pemda sebagai imbalan.
Transparan dan Tercatat: Seluruh bentuk bantuan wajib dicatat dalam pembukuan aset dan keuangan Pemda sebagai pendapatan yang sah.
Sesuai Standar Konstruksi: Pelaksanaan fisik perbaikan tetap harus diawasi oleh dinas terkait agar sesuai dengan regulasi teknis bangunan gedung.
Ferizal menegaskan, regulasi ini penting untuk menghindari potensi gratifikasi. Seluruh dokumen hibah resmi yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak harus beres sebelum kegiatan dimulai.
“Bantuan tersebut jangan sampai karena ada udang di balik batu. Contohnya, ada sponsor membantu karena tidak bisa diberi izin operasional pada tanah yang terlanjur dibangun. Supaya legal, terkadang sponsor meminta kebijakannya diubah, atau mereka mensponsori untuk mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal-hal seperti ini yang harus kita antisipasi agar tidak terjadi,” pungkas Ferizal.
Secara aturan, penerimaan bantuan dari pihak ketiga oleh instansi pemerintah diatur ketat dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Setiap bentuk sumbangan atau hibah harus melalui prosedur resmi dan dicatat sebagai penerimaan daerah agar tidak menabrak regulasi mengenai gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Publik mengkhawatirkan adanya potensi benturan kepentingan (conflict of interest). Sebab, Dinas PUPR merupakan instansi yang mengelola banyak proyek infrastruktur bernilai besar. Kedekatan emosional melalui “sumbangan cat” dikhawatirkan dapat memuluskan kepentingan pihak tertentu dalam proses pengadaan barang dan jasa di kemudian hari. (Agus Suprianto)










