Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Kasus korupsi seragam sekolah di Kabupaten 50 Kota yang melibatkan Dinas Pendidikan telah menetapkan beberapa tersangka. Namun, terdapat beberapa kejanggalan yang patut dipertanyakan, terutama terkait pergeseran anggaran yang awalnya diperuntukkan bagi beasiswa menjadi anggaran untuk seragam sekolah.
Khairul Apid, mantan anggota Banggar DPRD 50 Kota, menyayangkan bahwa TAPD selaku pejabat teknis tidak pernah menginformasikan pergeseran anggaran ini kepada Banggar. Menurutnya, meskipun ada regulasi yang memungkinkan pergeseran anggaran, TAPD tidak seharusnya melakukan perubahan anggaran tanpa koordinasi yang baik.
Apid juga menyoroti besarnya angka yang digeser, yang tidaklah kecil, serta mutu pakaian yang dinilai tidak bermanfaat bagi siswa-siswi SD-SMP di Kabupaten Limapuluh Kota. “Sebab, angka yang digeser bukan angka yang kecil, apalagi mutu pakaian tersebut tidak bermanfaat bagi siswa-siswi SD-SMP di Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkap Apid.
Atas dasar ini, Apid mendesak Kejaksaan Negeri (KEJARI) Payakumbuh untuk mengusut tuntas kasus korupsi seragam sekolah ini. Dengan memanggil unsur pimpinan DPRD Deni Asra, Samsul Mikar, Wendi Candra, dan pejabat teknis TAPD SEKDA beserta jajarannya, diharapkan KEJARI Payakumbuh dapat menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Ferizal Ridwan, mantan Wakil Bupati 50 Kota, juga memberikan komentarnya: “Saya kira seperti ini: Mala petaka itu bermula dari skenario pergeseran anggaran, yang seharusnya pergeseran jumlah dan rekening, namun ini pergeseran materi utama, yang seharusnya tidak terjadi, dan tak bisa terjadi. Yang lebih parah, pergeseran materi diusulkan oleh Pejabat Eselon 3 dan langsung disetujui Bupati tanpa persetujuan DPRD secara kelembagaan, jauh dari pembahasan Banggar dan TAPD. Kalau ingin membuka secara gamblang, tentu mesti ditelusuri dari perencanaan anggaran dan penetapan anggaran serta pergeserannya, atau perubahannya. Bisa dicurigai ada udang di balik bakwan.”
Dengan adanya novum baru, Kejaksaan Negeri Payakumbuh dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkapkan kebenaran.
Novum dalam hukum Indonesia memang dapat menjadi dasar untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam sebuah perkara yang telah memiliki kekuatan hukum. Namun, apakah novum tersebut dapat merubah pokok perkara secara langsung atau tidak tergantung pada beberapa faktor, termasuk sifat dan kekuatan bukti baru tersebut serta relevansinya dengan pokok perkara,” jelas Edward Idrus Ketua Pesasehat GIB.
“Apalagi Novum tersebut sudah dikirimkan oleh masyarakat berinisial ST kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia menurut informasi yang saya dapat dari ST,” pungkasnya.
Dalam konteks kasus korupsi seragam sekolah di Kabupaten 50 Kota, novum yang diserahkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh dapat berupa bukti baru yang menunjukkan keterlibatan pihak lain atau adanya kejahatan yang lebih besar dari pada yang sebelumnya diketahui.(Agus Suprianto)