Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Suasana di lingkungan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota mendadak ramai meskipun kalender merah, puluhan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Indonesia Bersih (GIB) yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum, Tedy Sutendi, SH, MH, mendatangi gedung dewan untuk meminta penjelasan terkait polemik pembelian kendaraan dinas baru bagi Ketua DPRD. Isu ini belakangan menjadi perbincangan hangat sekaligus sorotan tajam di kalangan masyarakat 50 Kota. Sarilamak, (1/5/26)

Dalam pertemuan tersebut, Dewan Penasehat LSM GIB, Khairul Apid, melontarkan kritik yang sangat menohok. Ia mempertanyakan dasar pertimbangan pemilihan jenis kendaraan yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik wilayah.
“Secara geografis, Limapuluh Kota adalah daerah yang sebagian besar wilayahnya berbukit dan memiliki medan yang cukup menantang. Lalu kenapa dipaksakan membeli kendaraan jenis sedan Toyota Camry yang jarak nya rendah sekali? Ini jelas tidak relevan dengan kebutuhan di lapangan,” tegas Khairul di hadapan Ketua DPRD beserta unsur pimpinan dewan lainnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, membuka suara dan menjelaskan kronologi penggunaan kendaraan dinas sejak ia menjabat. Ia mengaku sempat menggunakan kendaraan pribadinya sendiri selama dua bulan setelah dilantik pada Agustus 2024. Kondisi itu berlangsung cukup lama karena kendaraan dinas periode sebelumnya masih dikuasai oleh mantan Ketua DPRD, Deni Asra. Akhirnya, ia baru mendapatkan fasilitas kendaraan setelah dipinjami mobil Innova bekas oleh Sekretariat DPRD.
“Sebenarnya anggaran untuk pembelian kendaraan ini sudah tersedia sejak tahun 2024. Namun saat itu saya sempat menunda karena mengharuskan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat. Pembelian baru dilakukan setelah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Inspektorat menyatakan kondisi keuangan daerah dalam keadaan normal dan aman,” ungkap Doni untuk membela diri.

Namun yang menjadi sorotan justru pernyataan Doni Ikhlas selanjutnya. Ia ternyata sependapat dengan kritik yang disampaikan oleh LSM GIB. Ia mengakui secara terus terang bahwa kendaraan dinas berupa sedan Toyota Camry memang kurang layak digunakan di medan Limapuluh Kota. Bahkan, ia mengaku lebih sering tetap menggunakan kendaraan dinas lama. Di hadapan LSM GIB, ia pun melontarkan usulan yang mengejutkan.
“Karena memang tidak sesuai dengan kondisi geografis wilayah kita, sebaiknya mobil ini dilelang saja,” ujar Doni di hadapan LSM GIB
Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar di mata publik. Bagaimana mungkin kendaraan yang baru saja dibeli dengan uang rakyat justru dianggap tidak layak pakai dan harus dijual kembali? Hal ini menunjukkan adanya kesalahan fatal dalam tahap perencanaan dan penganggaran di awal.
Secara regulasi, keberadaan kendaraan dinas bagi pimpinan dewan memang sudah diatur dengan jelas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Pasal 13, dijelaskan bahwa Ketua dan Wakil Ketua DPRD berhak mendapatkan fasilitas berupa rumah dinas dan kendaraan dinas jabatan. Apabila pemda belum bisa menyediakan kendaraan, maka pejabat berhak mendapatkan tunjangan transportasi, dan sebaliknya tunjangan itu dihentikan jika kendaraan sudah disediakan.
Kemudian, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja, kapasitas mesin kendaraan dinas untuk tingkat Ketua DPRD Kabupaten/Kota dibatasi maksimal 2.500 CC. Dari sisi spesifikasi mesin, Toyota Camry memang masih masuk dalam kategori tersebut. Namun dalam aturan ini juga ditekankan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan dan kewajaran yang harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan serta kebutuhan nyata di daerah.
Sementara itu, jika melihat rencana pelelangan kembali, hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam aturan tersebut, kendaraan dinas baru boleh dilelang jika sudah berusia di atas 5 hingga 7 tahun atau jika biaya perawatannya sudah jauh lebih besar dibandingkan nilai ekonomisnya. Artinya, melelang kendaraan yang baru dibeli dalam hitungan bulan sangat sulit dibenarkan dan berpotensi dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara.
Selain itu, dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah, pemerintah wajib memegang teguh asas kemanfaatan. Membeli kendaraan jenis sedan yang nyaman namun tidak bisa diandalkan di medan pegunungan dinilai banyak pihak bertentangan dengan prinsip kepentingan umum sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Masih seputar persoalan keuangan daerah, muncul isu lain yang ternyata tak kalah panas dan menyita perhatian publik. Di balik polemik kendaraan dinas, tersiar kabar bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diduga ada temuan terkait kenaikan tunjangan bagi anggota DPRD 50 Kota.
Ketika di tanya mengenai hal ini, Doni Ikhlas memberikan penjelasannya. “Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi maupun pemberitahuan langsung dari pihak BPK terkait hal tersebut. Mengenai kenaikan tunjangan anggota dewan, kami lakukan berdasarkan Peraturan Bupati yang sudah disetujui dan ditandatangani oleh Bupati serta TAPD. Keputusan itu diambil karena saat itu kondisi keuangan daerah dinilai dalam kategori sedang dan memungkinkan,” jelas Doni.
Namun, pertanyaan besar masih menggantung. Apa dasar penilaian yang digunakan sehingga kondisi keuangan daerah dikategorikan dalam kondisi “sedang” dan boleh digunakan untuk menaikkan tunjangan? Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Daerah sekaligus Ketua TAPD, Herman Azmar, belum memberikan tanggapan atau penjelasan apa pun saat dimintai keterangan terkait hal tersebut. Pihaknya justru memilih untuk bungkam.
Apakah usulan pelelangan mobil dinas ini hanya sekadar gertakan atau lips servis politik untuk meredakan kemarahan publik, atau memang solusi nyata untuk memperbaiki kesalahan perencanaan? Begitu juga dengan isu kenaikan tunjangan yang belum terjawab. Masyarakat 50 Kota kini menanti langkah nyata dan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. (Agus Suprianto)












