Lingkaran Setan di Limapuluh Kota: Sekda, Jebak Bupati Dan Ketua DPRD

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Benang kusut tata kelola pemerintahan di Kabupaten Limapuluh Kota mulai terkuak. Berbagai persoalan krusial mencuat, mulai dari rekayasa angka fiskal daerah, dugaan penyalahgunaan fasilitas jabatan pimpinan DPRD, hingga pola hubungan kerja antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan legislatif yang dinilai tidak sehat.

Pengamat kebijakan publik, Ferizal Ridwan,Pangilan akrabnya Feri Buya, yang merupakan mantan Wabup periode (2015-2021)mensinyalir adanya praktik “JEBAKAN” terhadap Bupati H. SAFNI melalui produk hukum daerah yang bermasalah. Salah satu yang paling disorot adalah dugaan penitipan dana semu atau istilah lokalnya “mangantang asok” pada BAZNAS dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). kita kan tau, sesuai aturan setiap anggaran yang ada di APBD itu wajib dilaksanakan untuk belanja dan bajin ditagih untuk pendapatan.

“Langkah ini diduga sengaja diambil untuk menutupi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinaikkan secara tidak realistis, serta memanipulasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Akibatnya, status keuangan daerah seolah berada di level menengah, padahal secara riil kemampuan fiskal daerah hanya 0,004 atau nyaris nol,” bila kita mau jujur, level menengah itu apabila Target PAD limapuluh kota diatas 90 % dan perhitungan SILPA itu akurat yang dari BPK RI, ujar Ferizal Ridwan, Minggu, (3/5/26).

Manipulasi status fiskal ini berdampak langsung pada kebijakan anggaran, seperti kenaikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) dan tunjangan dan hak adminitrasi anggota DPRD yang dipaksakan. Semua itu kan Bupati yang tandatangani SK nya, atau perbup nya. Selain itu, sistem uang muka atau deposit perjalanan dinas yang mencapai Rp300 juta per orang dinilai menjadi pemicu rendahnya kehadiran anggota dewan dalam sidang paripurna dan turun ke konstituwen.

“Anggota dewan bisa menghabiskan minimal 120 hari di luar daerah dari total 240 hari kerja efektif. Akibatnya, rapat sering tidak kuorum dan pembahasan regulasi penting seperti LKPJ ,RPJM dan APBD serta PERDA terhambat dan bisa saja mereka persilakan untuk di PERKADA saja ,” tambahnya.

Selain masalah anggaran, fasilitas jabatan Ketua DPRD juga menjadi sorotan tajam,sebelum nya juga di Sentul LSM GIB. Kita patau Ketua DPRD diketahui masih menggunakan dua unit kendaraan dinas (Toyota Camry dan Fortuner), padahal regulasi hanya memperbolehkan satu unit. Dan berdasarkan PP 20 Tahun 2022 sudah mesti dileleng terbatas kepada mantan Pimpinan DPRD sebelumnya,karena itu hak mereka.

Meski Sekretariat DPRD telah menyatakan bahwa kendaraan pimpinan periode 2019-2024 seharusnya tidak lagi digunakan sejak Desember 2025, Sekretaris Daerah (Sekda) selaku pengelola aset dinilai melakukan pembiaran dengan tidak melakukan penarikan yang seharusnya semenjak 1 Januari sudah berada di sekretariat Daerah, lakukan pelelangan atau penghapusan aset.

 

“Ini berpotensi menimbulkan kerugian negara melalui SPJ fiktif. Biaya BBM dan perawatan dua kendaraan dengan spesifikasi berbeda tentu tidak murah. Di sisi lain, anggaran perjalanan dinas pimpinan yang menembus Rp1 miliar menunjukkan adanya ketimpangan di tengah narasi efisiensi yang sering didengungkan ke masyarakat,” tegas Ferizal Ridwan.

Melihat kondisi yang kian memprihatinkan, Ferizal Ridwan mendesak Gubernur Sumatera Barat melalui BPKP atau Inspektorat Provinsi untuk segera turun tangan memeriksa kinerja Sekda Herman Azmar. Ia juga meminta BPK RI tetap independen dan memberikan opini audit yang objektif tanpa ada ruang “tawar-menawar”.

Sebagai langkah darurat, Ferizal Ridwan menyarankan Bupati Limapuluh Kota untuk segera melakukan perombakan besar-besaran di tubuh birokrasi, termasuk mengganti Sekretaris Daerah dan merotasi kepala OPD bila perlu sampai eselon IV istilahnya NOL KM.

“Bupati harus memegang penuh kendali politik anggaran. Rotasi ini penting untuk memperkuat legitimasi dan memastikan loyalitas pejabat. Sebagian besar pejabat saat ini merupakan pengangkatan rezim lama yang mungkin masih terikat komitmen politik masa lalu. Jika tidak segera dibenahi, tata kelola pemerintahan daerah ini tunggulah kehancuran” selain itu sebaiknya Wabup pun konsen pada tugas pokoknya pengawasan. Apalagi di LKPJ 2025, ada 49 catatan DPRD yang perlu di tindak lanjuti, jika sebanyak itu kan mestinya bupati dan Wabup harus berbenah lagi. pungkasnya tegas. (Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed