Mantan Anggota DPRD 50 Kota Diduga Serobot Lahan Warga, Pak Rusdi Menjerit

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com-
Kasus penyerebotan tanah di Jorong SPI (Sungai Panjang Indah), Nagari Muara Peti, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, masih belum terselesaikan. Lahan yang biasa digarap oleh Pak Rusdi diduga telah diserobot oleh seorang mantan anggota DPRD Limapuluh Kota dengan inisial SM.

Pak Rusdi terkejut dan tak berdaya lahan yang merupakan hibah dari kakeknya dulu sekarang sudah di serobot oleh orang bagak kapur IX, kejadian ini sudah lama sekitar tahun 2013, apalagi SM ini sedang dalam menjabat sebagai anggota DPRD Fraksi Golkar saat itu.

“Hari demi hari kami lalui meskipun kami harus mengusap dada, melihat tanaman kami yang ditebang dan dibakar. Pernah kami persoalkan kepada pihak Nagari waktu itu, tetapi Wali Nagari pada saat itu mengatakan, ‘Bisa kami menyelesaikan persoalan lahan pak, tetapi lahan pak harus dibagi dua sama nagari,” ungkap pak Rusdi

Atas penyerobotan lahan oleh inisial SM, Pak Rusdi telah meajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjung Pati melalui firma hukum Tedy Sutendi, SH.MH

“Kasus penyerebotan tanah ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik di masyarakat setempat. Pihak-pihak yang terlibat diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara adil tanpa permainan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan persoalkan sertifikat lahan yang diserobot oleh inisial SM tersebut. Kita tidak mau masyarakat kecil ditindas oleh mantan pejabat yang dulu pernah berkuasa,” ucap Tedy.

Safril Selaku kepala Jorong di SPI (Sungai Panjang Indah) mengatakan kalau lahan tersebut memang di garap oleh pak Rusdi selama ini, tetapi saya tidak pernah mengetahui sama sekali kalau lahan tersebut sudah di sertifikat kan oleh inisial SM, melainkan mendengar cerita cerita masyarakat saja”. ( Agus Suprianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *