Mengatasi Krisis Perceraian Di Limapuluh Kota: Pentingnya Edukasi Hukum Komprehensif Bagi Masyarakat

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Angka perceraian yang terus meningkat di Kabupaten Limapuluh Kota menjadi peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat dan segenap instansi pemerintah setempat.

M. Arif Sani, SHi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Pati, menegaskan pentingnya peran seluruh elemen pemerintah, terutama Pengadilan Agama, Pemerintah Daerah, Kementerian Agama (Kemenag) untuk bersama-sama mengambil langkah proaktif dalam memberikan edukasi hukum yang menyeluruh dan berkelanjutan kepada masyarakat guna mengatasi fenomena ini.

“Kita tidak bisa lagi berdiam diri melihat angka perceraian yang setiap tahun terus bertambah. Edukasi hukum yang komprehensif merupakan investasi jangka panjang demi membangun keluarga yang kuat, harmonis, dan sejahtera,” tegas M. Arif Sani.20/10/25.

Oleh karena itu, di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, masyarakat dihadapkan pada perubahan sosial yang kompleks. Informasi yang salah dan penyebaran disinformasi, terutama terkait masalah hukum perkawinan, dapat menyebabkan kegamangan dan kesalahan dalam mengambil keputusan yang berujung pada perceraian, perselingkuhan, ataupun praktik nikah siri yang masih banyak ditemukan di tengah masyarakat.

Menurut M. Arif, edukasi hukum bagi masyarakat tidak hanya sebatas memberikan pemahaman aturan yang ada, tetapi juga membekali masyarakat dengan kemampuan berpikir kritis dan pengambilan keputusan bijak.

“Hal ini sangat penting agar masyarakat mampu memahami hak dan kewajiban mereka, serta menghadapi persoalan hukum dalam kehidupan sehari-hari secara lebih arif,” lanjutnya.

Dengan demikian, praktik nikah siri menjadi salah satu fenomena dan persoalan yang banyak terjadi saat ini. Walaupun sering dianggap sebagai solusi praktis dalam hubungan tanpa prosedur resmi, tetapi nikah siri akan membawa dampak serius, khususnya bagi perempuan dan anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut. Mereka akan kehilangan hak-haknya, seperti kesulitan mengakses akta kelahiran, pendidikan, layanan kesehatan, serta menghadapi ketidakpastian hak waris dan perlindungan hukum lainnya.

Untuk itu, Instansi Pemerintah yang terkait, dalam hal ini adalah Pengadilan Agama bersama Pemerintah dan Kemenag serta Dinas Pencatatan sipil sudah seharusnya saling bekerja sama guna mengintensifkan sosialisasi atau penyuluhan hukum tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi. Edukasi ini harus inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk tokoh agama, generasi muda dan kelompok rentan,” ungkap M. Arif.

Selain itu, kebijakan Mahkamah Agung untuk menyelesaikan perkara secara elektronik serta pemberian biaya bantuan hukum oleh negara memberikan dampak terhadap biaya proses perceraian, dari dulunya yang relatif besar dan sekarang menjadi lebih kecil serta adanya pembebasan biaya proses perkara bagi masyarakat kurang mampu sudah seharusnya tidak lagi menjadi hambatan bagi masyarakat dalam mentaati aturan yang ada.

Sebab besarnya biaya proses perkara yang berpotensi menimbulkan masalah psikologis, sosial, dan ekonomi yang lebih kompleks, sehingga banyak pasangan yang memilih nikah siri karena terhalang biaya, meskipun kondisi rumah tangga mereka tidak harmonis, sudah seharusnya dapat teratasi dengan kebijakan yang telah ada saat ini.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pembunuhan anak dan aborsi yang ditangani kepolisian kerap berakar pada persoalan keluarga yang tidak tertangani dengan baik. Oleh sebab itu, bantuan hukum seperti pemberian edukasi hukum, pembebasan biaya perkara, program nikah massal ataupun bantuan sosial sangat dibutuhkan guna meringankan beban masyarakat dalam menyelesaikan persoalan rumah tangga pada khususnya.

Dengan demikian, M. Arif menambahkan, segenap instansi pemerintah yang terkait, hendaknya sama-sama memberikan bantuan kepada masyarakat, seperti pemerintahan daerah mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Kemenag meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam proses pernikahan, Dinas Pencatatan Sipil memberikan edukasi hukum tentang administrasi kependudukan, sehingga agar masyarakat dapat memahami proses hukum yang benar serta masyarakat tidak terbebani dengan biaya yang tinggi.

Sebagai upaya meningkatkan kualitas keluarga dan masyarakat, edukasi hukum menjadi investasi penting bagi masa depan bangsa dan negara ini. “Keluarga sebagai perhimpunan terkecil masyarakat yang kuat adalah fondasi masyarakat yang adil, makmur dan beradab. Melalui sinergi semua pihak, kita dapat menurunkan angka perceraian dan praktik nikah siri,” ucap M. Arif

Sejak tahun 2025, proses penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Negeri Tanjung Pati telah dilakukan secara elektronik, sehingga meringankan beban biaya perkara bagi masyarakat. “Namun, yang terpenting dalam hal ini, jika memungkinkan adalah menghindari perceraian terutama jika ada anak-anak karena akan memberikan dampak yang sangat besar bagi psikologis mereka dan akan mempengaruhi kualitas masyarakat kita kedepan,” pesannya.( Agus Suprianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *