PALUPUH, AGAM, Balaiwartawan.com— Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pasia Laweh Palupuh, Kabupaten Agam, disuspend berat selama 30 hari buntut kasus keracunan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat turun langsung melakukan investigasi lapangan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi, mengungkapkan investigasi dilakukan bukan karena laporan masyarakat, melainkan atas Prakarsa Sendiri (IAPS) Ombudsman.
Hal itu disampaikan Adel dalam rapat koordinasi bersama Satgas MBG Kabupaten Agam yang dihadiri Sekda Agam Mhd. Lutfi AR, Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Syarizwiya, serta Koordinator Regional BGN Kabupaten Agam, Kamis (17/09) di Aula Bupati Agam.
“Ada pola yang sama pada setiap kejadian keracunan MBG, yaitu dugaan kelalaian dalam tata kelola pelayanan oleh SPPG yang berakibat adanya keracunan terhadap penerima manfaat,” ujar Adel, Kamis (18/09/2026).
Menurut Adel, dugaan kelalaian itu harus diuji secara terbuka mulai dari penyediaan air bersih, perencanaan menu, pembersihan bahan baku, pengolahan bahan makanan, tes keamanan bahan pangan, proses memasak, pemorsian, hingga distribusi.
Semua prosedur tersebut, kata dia, telah diatur dalam Petunjuk Teknis Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG Tahun 2025.
Sejauh ini Ombudsman telah melakukan investigasi lapangan di dua titik, yakni SPPG Kampuang Tangah dan SPPG Pasia Laweh Palupuh.
Selain menguji tata kelola, Ombudsman juga akan menguji respon SPPG, Koordinator Wilayah (Korwil) atau KPPG, dan Satgas MBG di daerah dalam merespon kejadian keracunan.
“Respon dan tindak lanjut kejadian adalah bagian monitoring atau koreksi, yang akan membuat kita semua dan publik dapat percaya bahwa kejadian yang sama tidak berulang,” tegasnya.
Menanggapi itu, Sekda Kabupaten Agam menyatakan akan memperkuat pengawasan dan koordinasi MBG. Menurutnya, dua kasus keracunan di Agam seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama.
Sementara itu Kepala KPPG Pekanbaru, Syarizwiya, yang membawahi SPPG di Sumbar, Riau dan Kepri, menyatakan terbuka atas masukan Ombudsman.
Khusus untuk SPPG Pasia Laweh, sanksi suspend berat telah diberlakukan.
“Khusus bagi SPPG Pasia Laweh telah di suspend berat selama 30 hari. Selama 30 hari itu SPPG Pasia Laweh harus memberikan jaminan perbaikan sesuai hasil evaluasi. Jika tidak, tentu akan eskalasi sanksi,” tutup Adel.








