Proyek Perpustakaan SD N 04 Ampalu Terbengkalai, LSM Minta Aparat Selidiki

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Pembangunan gedung Perpustakaan SD Negeri 04 Ampalu, Kecamatan Lareh Sago Halaban, dilaporkan terbengkalai selama bertahun-tahun. Kondisi ini memicu sorotan tajam dari pihak sekolah, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) GIB.

Berdasarkan keterangan Ketua Komite Sekolah SD Negeri 04 Ampalu, Arisman, bangunan yang kini hanya menyisakan struktur bata tanpa atap tersebut merupakan hasil usulan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD 50 Kota Wirman Dt Pangeran yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat.

“Perencanaan awal proyek ini seharusnya sampai pada tahap pemasangan atap. Namun, pengerjaan terhenti dengan alasan adanya pemotongan anggaran atau refocusing akibat pandemi Covid-19,” ujar Arisman saat dikonfirmasi pada, Senin, (18/5/26).

Arisman menambahkan, ketika fasilitas sekolah rusak akibat tertimpa pohon tumbang beberapa bulan lalu, bantuan perbaikan justru datang dari donatur asal Lareh Sago Halaban yang berdomisili di Pekanbaru. Meski komunikasi kami hanya lewat telepon genggam namun perhatian nya ke dunia pendidikan perlu di acuki jempol.

Ia mengaku sudah menyampaikan kondisi mendesak ini langsung kepada Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, saat melakukan kunjungan ke SD kami. Namun, hingga detik ini, janji tinggal janji dan tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah daerah.

Di sisi lain, pihak Kepala Sekolah SD Negeri 04 Ampalu Yusnita juga mengeluhkan sejumlah kebutuhan mendesak yang belum terpenuhi. Mulai dari perbaikan infrastruktur, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), pemasangan paving block, hingga perlengkapan sekolah dasar lainnya. Masalah lingkungan seperti lapangan sekolah yang berubah menjadi kubangan lumpur saat hujan, serta kekosongan guru Penjaskes yang memaksa guru kelas mengajar ganda, turut memperpanjang daftar persoalan di sekolah tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum DPP LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB), Tedy Sutendi, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan investigasi terkait proyek mangkrak tersebut.

“Kami meminta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terkait proyek perpustakaan yang mangkrak ini. Jangan sampai anggaran negara menguap tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Tedy.

Tedy juga mendesak Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota untuk memastikan pemerataan pelayanan publik dan mutu pendidikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang berada di wilayah pinggiran.

Secara yuridis, pembiaran proyek fisik yang bersumber dari uang negara (APBD/APBN) serta pengabaian infrastruktur pendidikan dapat dijerat dengan berbagai regulasi ketat:UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Jika dalam investigasi APH ditemukan adanya ketidaksesuaian volume kerja, mark-up anggaran, atau dana pokir yang dicairkan penuh namun pengerjaan dihentikan sepihak tanpa prosedur force majeure yang sah, hal ini masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara (Pasal 2 dan Pasal 3).

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)

Pasal 11 ayat (2) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara usia wajib belajar yang bermutu.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penghentian kontrak atau kegagalan penyelesaian proyek konstruksi akibat refocusing anggaran Covid-19 harus melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jika anggaran paska-pandemi tidak dianggarkan kembali untuk penyelesaian (luncuran), maka terdapat unsur kelalaian perencanaan dan pengawasan aset daerah.

awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Wirman Dt Pangeran melalui pesan tertulis WhatsApp. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau penjelasan resmi yang diterima dari yang bersangkutan.(Agus Suprianto).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *