Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com– Momentum peringatan Hari Jadi Kabupaten Lima Puluh Kota ke-185 menjadi ruang refleksi, tidak hanya terhadap capaian pembangunan daerah, tetapi juga terhadap aspek mendasar yang melekat pada identitas wilayah, termasuk penamaan atau nomenklatur daerah.
Hal ini disampaikan oleh H. Muhammad Ridha Ilahi, S.Pt, mantan anggota DPRD yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPD Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (LEMTARI) serta Penasihat GIB Lima Puluh Kota. Ia menilai bahwa penamaan “Kabupaten Lima Puluh Kota” perlu dikaji ulang dari perspektif tata bahasa Indonesia oleh Pemerintah Daerah, tanpa mengabaikan nilai historis dan budaya yang terkandung di dalamnya.
“Secara sejarah, kita memahami bahwa nama Lima Puluh Kota memiliki akar kuat dalam tradisi dan struktur nagari di masa lalu. Namun, dari sisi tata bahasa, nomenklatur ini berpotensi menimbulkan multitafsir karena secara harfiah bisa diartikan sebagai jumlah, bukan sebagai sebuah nama wilayah,” ujarnya. Senin,(13/4/26)
Ridha menambahkan bahwa dalam kaidah bahasa Indonesia, penamaan daerah umumnya mengikuti pola yang lebih sederhana dan tidak ambigu. Oleh karena itu, kajian linguistik dinilai penting sebagai bagian dari evaluasi identitas daerah di era modern.
Wacana ini sebenarnya pernah menjadi perbincangan, baik di lingkungan internal maupun eksternal daerah, bahkan terkadang menjadi bahan candaan di kalangan pemerintahan lain maupun pusat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peninjauan nomenklatur ini bukan dimaksudkan untuk menghilangkan nilai sejarah, melainkan upaya memperkuat identitas agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
“Ini bukan soal mengganti nama semata, tetapi bagaimana kita menempatkan identitas daerah secara tepat, baik dari sisi sejarah, adat-budaya, maupun kaidah bahasa. Kajian ini harus komprehensif dan melibatkan berbagai pihak, termasuk tokoh adat, akademisi, dan pemerintah,” lanjutnya.
Menurutnya, momen hari jadi ke-185 menjadi waktu yang tepat untuk membuka ruang diskusi publik yang konstruktif. Ia pun mendorong pemerintah daerah untuk memfasilitasi forum ilmiah atau kajian akademik terkait hal tersebut.
“Keputusan apa pun nantinya tentu harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat secara luas,” tutup Ridha.
Wacana ini diharapkan dapat menjadi bagian dari dinamika pemikiran dalam memperkuat jati diri daerah, khususnya terkait penggunaan istilah “Kota” atau “Koto” jika ditinjau dari segi bahasa Minang, makna dalam bahasa Indonesia, serta aspek administratif. Hal ini sekaligus menjaga keseimbangan antara pelestarian sejarah dan penyesuaian terhadap kaidah yang berlaku di masa kini.(Agus Suprianto)










