Sarilamak, Balaiwartawan.com — Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Limapuluh Kota, Syafri Ario mengingatkan Sekretaris Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, Herman Azmar untuk menempatkan atau menyeleksi pejabat di lingkungan Pemkab Limapuluh Kota berbasis Meritokrasi.
Meritokrasi adalah sistem pemerintahan atau organisasi yang menempatkan individu pada posisi berdasarkan kemampuan, prestasi, kompetensi, dan integritas, bukan karena koneksi, kekayaan, atau latar belakang sosial, dengan tujuan menciptakan keadilan dan efisiensi. Intinya, kekuasaan atau jabatan diberikan kepada yang “layak” dan “mampu” melalui proses seleksi yang adil dan transparan. Di Indonesia, prinsip ini diterapkan pada Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menciptakan birokrasi profesional dan bersih.
Syafri Ario yang juga Ketua Aliansi Peduli Limapuluh Kota (APL) itu mengatakan ia mencium aroma kongkalikong Sekda dalam penempatan pejabat di Limapuluh Kota. Ia khawatir sekda memanfaatkan pengetahuan bupati yang lemah tentang aturan administrasi negara untuk memuluskan kepentingannya.
Selain Syafri Ario hal itu juga tercium oleh tokoh luak 50 lainnya seperti desas desus yang muncul di ruang publik. Mereka yang enggan disebut namanya penempatan pejabat oleh Sekda seperti lebih berkuasa dari bupati.
Contoh dalam proses Pelaksanaan seleksi terbuka ini untuk mengisi 6 (enam) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).
Adapun jabatan – jabatan yang dibuka pada Seleksi Terbuka itu adalah : Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan dan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sekda sebagai Ketua Pansel juga disoroti Pejabat yang ikut seleksi terbuka tersebut karena menurutnya tidak lazim Sekda sebagai Ketua Pansel. Ia khawatirkan akan terjadi konflik kepentingan dimana Sekda akan lebih memanfaatkan jaringan birokrat dibawahnya berdasarkan kedekatan dan terjadinya transaksi dalam penempatan pejabat tinggi.
Modusnya menurut Syafri Ario adalah dengan memainkan nilai para peserta seleksi karna ia sebagai ketua bisa memberikan nilai tidak fair ke peserta yang akan mempengaruhi total nilai keseluruhan dari tim pansel.
Syafri Ario yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak 50 Itu juga mencium ada dugaan pengkondisian urutan 1, 2 dan 3 agar bupati terjebak dalam pemilihan akhir nantinya.
“Menurut kami banyak pejabat-pejabat yang tidak ditempatkan sesuai kapasitas, pengalaman dan kemampuannya. Bahkan kita khawatir pejabat yang sudah pernah bermasalah secara hukum yang dipilih,” ujar Syafri, Sabtu (20/12/25).
Salah seorang tokoh Luak 50 lainnya juga mempertanyakan dalam pengunguman Assesement dalam seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama itu seharusnya diumumkan lembaga berwenang yang ditunjuk yakni UNP bukan oleh Sekda agar tidak ada kecurigaan. Proses ini berpeluang dituntut di PTUN karena tidak dilakukan berbasis meritokrasi.
Sementara bupati sudah bersumpah di alquran, namun Sekda bermain dalam dalam penilaian tersebut agar terpilih pejabat yang sesuai keinginan dan bisa dikendalikan sekda. “Jangan sampai bupati kecolongan sebab sebelumnya baperjakat penilaian sekda banyak meleset. Kemudian dalam seleksi JPTP contohnya memberi nilai tinggi pada pejabat yang tercatat tidak berpengalaman di bidangnya,” ujar salah seorang anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya. (Agus)






