Payakumbuh, Balaiwartawan.com – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Payakumbuh, Syafrida, S.Pd., M.M., memberikan klarifikasi resmi menanggapi pemberitaan yang beredar di media daring terkait kegiatan penertiban penampilan siswa, khususnya soal aturan rambut, yang belakangan menjadi perbincangan publik. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mendapatkan informasi utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kegiatan penertiban ini kami laksanakan pada 24 Maret 2026. Ini merupakan imbauan yang saya sampaikan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagai bagian dari upaya penguatan disiplin, pembinaan karakter, serta ketertiban yang memang sudah menjadi ketentuan berlaku di lingkungan sekolah. Perlu diketahui juga, kegiatan ini pun sudah ada kesepakatan dari para orang tua siswa,” ujar Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Payakumbuh, Syafrida, S.Pd., M.M., Senin (30/3/26).
Sebelum pelaksanaan, pihak sekolah telah menyampaikan imbauan secara berulang kepada seluruh siswa melalui berbagai saluran komunikasi, mulai dari grup WhatsApp kelas hingga kelompok mata pelajaran. Siswa diminta untuk merapikan penampilan dan menyesuaikan hal-hal yang berpotensi menjadi pelanggaran, meliputi panjang dan warna rambut, kuku, penggunaan atribut sekolah, serta kerapian pakaian.
Pada hari pertama pelaksanaan, penertiban tidak dilakukan secara massal kepada seluruh siswa, melainkan difokuskan pada pelanggaran yang mencolok, terutama siswa yang memiliki rambut dicat atau diwarnai. Salah satu siswa yang ditindaklanjuti setelah pelaksanaan salat Zuhur diketahui memiliki rambut panjang dan diwarnai merah, yang mana hal tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan dan disepakati di sekolah.
Pihak sekolah menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan pendekatan yang baik dan edukatif. Setelah dilakukan pembicaraan oleh Wakil Kesiswaan, Ricke Delta Riza, S.Pd., siswa tersebut menyadari kesalahannya dan bersedia merapikan rambutnya secara sukarela. Sekolah pun memfasilitasi proses tersebut dengan menyediakan peralatan potong rambut serta tenaga yang kompeten agar hasilnya rapi dan sesuai ketentuan.
“Dalam proses ini tidak ada unsur paksaan sama sekali. Siswa menjalani pemotongan rambut dengan kesadaran sendiri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap aturan yang berlaku,” tegas Ricke Delta Riza, S.Pd.
Terkait dokumentasi yang beredar, pihak sekolah menjelaskan bahwa momen tersebut memang diabadikan, namun penyebarannya dilakukan oleh pihak luar tanpa disertai penjelasan lengkap mengenai kronologi dan cara penanganannya. Oleh karena itu, informasi yang sampai ke masyarakat terlihat tidak lengkap dan menimbulkan persepsi yang berbeda.
Melalui klarifikasi ini, Syafrida berharap publik memahami bahwa langkah yang diambil merupakan pembinaan disiplin yang dilakukan secara humanis demi menciptakan lingkungan belajar yang tertib dan kondusif.
Respon positif pun datang dari orang tua siswa. Salah satu wali murid menyampaikan sikapnya, “Kami berterima kasih kepada pihak sekolah yang sudah memperhatikan penampilan anak, dan kami menerima serta mendukung keputusan sekolah,” ujarnya.
(Agus Suprianto)












