Payakumbuh, Balaiwartawan.com– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Payakumbuh, Dewi Novita yang biasa di panggil Dewi Centong memberikan klarifikasi resmi terkait rekaman video kegiatan penertiban lalu lintas di kawasan Batang Agam yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Dewi Centong menegaskan bahwa tindakan tegas yang dilakukan di lapangan murni merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum). Langkah tersebut diambil semata-mata untuk menjaga fungsi kawasan, dan bukan untuk mengambil alih kewenangan Polisi Lalu Lintas (Polantas).
“Kami turun ke lapangan bukan untuk menyaingi fungsi rekan-rekan kepolisian dalam mengatur lalu lintas di jalan raya. Kehadiran Satpol PP di Batang Agam adalah semata-mata untuk menegakkan Perda Trantibum. Kawasan ini dirancang sebagai ruang publik yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Dewi Novita. Jum’at, (5/6/26).
Dewi menjelaskan, tindakan tegas tersebut terpaksa diambil karena banyaknya laporan dan keluhan dari masyarakat terkait maraknya pengendara sepeda motor yang menerobos jalur terlarang di kawasan tersebut. Pelanggaran ini dinilai sangat membahayakan keselamatan para pengunjung, terutama anak-anak dan warga lanjut usia yang sedang beraktivitas atau berolahraga di area Batang Agam.
“Tindakan tegas di lapangan sering kali harus diambil demi keselamatan masyarakat banyak. Jika kendaraan dibiarkan bebas menerobos area yang seharusnya steril, risiko kecelakaan bagi pejalan kaki sangat tinggi. Hal inilah yang kami antisipasi,” tambahnya.
Menanggapi kritik mengenai waktu pelaksanaan penertiban yang dilakukan di luar jam kerja reguler, Dewi Centong menyebut hal tersebut sebagai bentuk komitmen dan respons cepat dari instansinya dalam melayani aduan masyarakat. Menurutnya, gangguan terhadap ketertiban umum tidak mengenal batasan jam kerja kantoran.
Di sisi lain, Dewi Novita juga menyayangkan sikap beberapa media massa dan akun media sosial yang langsung memberitakan dengan narasi tendensius dan opini sepihak, tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada dirinya maupun pihak Satpol PP.
Ia mengingatkan bahwa pers profesional diikat oleh ketentuan hukum, salah satunya Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Aturan tersebut mewajibkan wartawan untuk menghasilkan berita yang akurat, berimbang, tidak beritikad buruk, dan selalu melakukan verifikasi informasi melalui konfirmasi ke pihak terkait.
“Sangat disayangkan jika ada media yang membuat narasi asal-asalan, hanya mengambil potongan video dari media sosial lalu langsung menjadikannya ‘berita’ tanpa konfirmasi ke pihak yang bersangkutan. Hal itu menyalahi Kode Etik Jurnalistik dan bisa menyesatkan opini publik. Kami sangat menghargai kebebasan pers, namun kebebasan tersebut harus tetap dijalankan secara profesional dan berimbang,” tegas Dewi Centong.
Ke depan, pihak Satpol PP Payakumbuh menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh serta jajaran Kepolisian Resor Payakumbuh terkait skema pengamanan dan penataan kawasan Batang Agam. Masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu yang ada demi kenyamanan dan keselamatan bersama saat memanfaatkan fasilitas publik. (Agus Suprianto).











