Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Tedy Sutendi, SH., MH., yang merupakan kuasa hukum bagi H. Safni sekaligus Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Bersih (GIB), mengeluarkan pernyataan tegas terkait persoalan yang tengah menjadi perbincangan di tengah masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota. Berita bohong yang beredar belakangan ini menyatakan bahwa H. Safni terlibat dalam Video Call Seks(VCS) yang beredar, padahal secara transparan telah dilakukan jumpa pers di Polda Sumatera Barat pada tanggal 18 Maret 2026 mengklarifikasi bahwa H. Safni tidak terlibat dalam video tersebut.
Pelaku yang berinisial AB yang menggunakan nama samaran mama Ayu telah mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada publik dan masyarakat 50 Kota.
Sebagai lembaga masyarakat yang fokus pada pengawasan dan pengawalan pemerintahan, LSM GIB turut mendukung upaya klarifikasi yang dilakukan di Polda Sumbar. Namun, setelah klarifikasi dan pengakuan dari pelaku, masih ada beberapa pihak yang merasa tidak senang dan mempolitisir proses klarifikasi tersebut.
Oleh karena itu, Tedy Sutendi, SH., MH., selaku kuasa hukum H. Safni tidak tinggal diam.
“Kalau masih ada yang ragu dan mempersoalkannya, Ambo TEDY SUTENDI, SH., MH., selaku Penasehat Hukum H. Safni dan selaku Ketum DPP LSM GIB siap untuk diundang kapan saja dan di mana saja untuk menjelaskan persoalan ini,” tegasnya pada Kamis (19/3/26).
Ia menjelaskan bahwa proses penjelasan dapat dilakukan melalui berbagai cara sesuai permintaan pihak yang bertanya, mulai dari pertemuan pribadi, rapat publik, hingga sesi klarifikasi baik melalui media massa lokal. Tedy juga mencantumkan nomor kontaknya agar dapat dihubungi kapan saja. “Atau call Ambo 082172927633, tidak melayani bertanya melalui WhatsApp, kalau bisa bertemu langsung, sebab sekarang banyak akun dan wa bodong,” ujarnya.
Langkah ini dilakukan Tedy Sutendi guna memberikan kejelasan dan mengurangi segala bentuk kesalahpahaman yang mungkin terjadi di masyarakat, agar tidak ada lagi pihak yang seenaknya mengolah atau mempolitisir berita tersebut.
Selain itu, Tedy Sutendi mengingatkan masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota agar tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang beredar di media sosial. Sebaiknya cari tahu dulu sumber informasi tersebut dengan jelas dan valid.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen dari Tedy Sutendi dan LSM GIB untuk menjalankan transparansi dan akuntabilitas dalam menangani setiap permasalahan yang muncul, termasuk mengatasi penyebaran informasi salah yang dapat merusak nama baik individu maupun daerah.
(Agus Suprianto)











