Payakumbuh, Balaiwartawan.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh merespons cepat berbagai kritik dan aspirasi yang disampaikan masyarakat terkait proses penataan kawasan inspeksi Batang Agam. Pihaknya menegaskan bahwa langkah penataan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penegakan hukum yang bersumber pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum( Trantibum).
Kasatpol PP menyatakan sangat mengapresiasi segala bentuk masukan yang datang, baik itu berupa kritik, saran, maupun pendapat tajam dari masyarakat. Semua itu diterima sebagai bahan evaluasi demi perbaikan kinerja, mengingat tidak ada manusia yang luput dari kekhilafan dan kesalahan.
“Tetapi ketika amanah sudah dipegang dan janji pengabdian sudah diikrarkan, maka pujian tidak membuat kami lengah, dan hujatan pun tidak akan membuat kami tumbang,” ujar Dewi Novita, Senin (8/6/2026).
Dewi Novita menegaskan, ke depan pihaknya akan terus berupaya membenahi pola pendekatan serta cara berkomunikasi seluruh petugas yang bertugas di lapangan, agar penertiban dapat berjalan lebih baik.
“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kritik, saran, perhatian, dan berbagai pendapat yang disampaikan oleh seluruh elemen masyarakat Payakumbuh dan rekan-rekan media. Bagi kami, setiap masukan tersebut adalah cermin bagi instansi ini untuk terus membenahi diri menjadi lebih baik,” lanjutnya.
Lebih jauh, Dewi mengakui bahwa sebagai pelayan publik sekaligus penegak Perda, seorang pejabat tidak hanya dinilai dari seberapa pahamnya terhadap peraturan, tetapi juga dari cara bersikap dan bertindak di tengah masyarakat. Berbagai kritikan yang masuk telah diterima dengan hati terbuka dan akan dijadikan bahan evaluasi menyeluruh di lingkungan kerjanya.
Terkait dinamika yang kerap terjadi di lapangan, Dewi menjelaskan bahwa posisi Satpol PP sering berada di situasi yang dianggap “serba salah”. Jika bertindak tegas demi menegakkan ketertiban umum sesuai amanah Perda Nomor 1 Tahun 2022, tindakan petugas kerap dinilai berlebihan atau keras dan kasar. Sebaliknya, jika membiarkan pelanggaran terjadi, instansi justru dianggap lalai dalam menjalankan amanah.
“Namun prinsip yang selalu kami pegang bersama adalah penegakan aturan dan penataan ruang publik harus tetap dilakukan dengan cara yang saling menghargai dan menjunjung tinggi rasa hormat,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya objektivitas dan kerja sama dari semua pihak demi kemajuan kota, tanpa harus saling menjatuhkan atau mencari kesalahan orang lain.
“Tidak perlu sibuk mencari-cari kekurangan orang lain, karena belum tentu diri kita sendiri pun sudah sepenuhnya bersih dan sempurna dibandingkan orang yang kita nilai,” tambah Dewi Novita
Di sisi lain, Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Wali Kota Zulmaeta dan Wakil Wali Kota Elzadaswarman sangat berharap agar proses penataan kawasan Batang Agam dapat berjalan lancar, aman, dan kondusif. Agenda penataan fasilitas publik ini tentu membutuhkan dukungan, partisipasi aktif, serta kontrol sosial yang sehat dari seluruh elemen masyarakat.
“Mari kita bersama-sama menjaga kawasan Batang Agam dan Kota Payakumbuh agar tetap tertib, aman, indah, dan harmonis, yang dibangun melalui komunikasi dan dialog yang konstruktif. Mari kita hentikan pula penyebaran informasi yang tidak benar atau berita bohong,” pungkas Dewi.
(Agus Suprianto)






