BalaiWartawan.com – Sarilamak, Sumbar ][ Unit Intel Kodim 0306/50 Kota yang dipimpin oleh Komandan Unit Intel Kodim 0306/50 Kota, Pelda Subekti Dan Anggota Tim Intel Korem 032/WBR, Sertu Waris Yandi berhasil mengamankan dua pria paruh baya yang diduga sebagai pengedar narkoba di SPBU Air Putih Sarilamak Kabupaten 50 Kota. Kedua terduga pelaku berinisial J (43) dan D (50) diamankan bersama barang bukti berupa satu paket besar dan empat paket kecil diduga narkoba jenis sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp3.600.000,-.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Lintas Sumbar – Riau, tepatnya di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten 50 Kota. Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Unit Intel Kodim 0306/50 Kota Dan
Anggota Tim Intel Korem 032/WBR, Sertu Waris Yandi, segera melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat berada di lokasi, tim mencurigai sebuah kendaraan yang melintas, dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang yang berada di dalamnya.
Komandan Kodim (Dandim) 0306/50 Kota, Letkol Inf Ucok Namara, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kita telah mengamankan dua terduga pengedar narkotika jenis sabu di depan SPBU Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar),” ujarnya kepada Awak Media.
Kodim 0306/50 Kota melakukan berbagai upaya massif dalam memberantas peredaran narkoba. Berbagai tempat yang terindikasi menjadi tempat peredaran gelap narkoba menjadi sasaran utama pemberantasan sebagai bagian dari program Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Program ini menunjukkan komitmen kuat TNI untuk memberantas kejahatan narkoba yang mengancam generasi muda dan stabilitas masyarakat.
Paket tersebut terdiri dari satu paket narkotika jenis sabu diperkirakan ukuran besar dan empat paket kecil narkotika jenis sabu ukuran kecil yang diperkirakan seberat 11,3 gram,” jelas Letkol Inf Ucok Namara.
Dia menuturkan Dandim Letkol Ucok Namara juga telah memberikan atensi khusus untuk memberantas narkoba dari Kabupaten Lima Puluh Kota hingga ke Kota Payakumbuh. Karena itu, Dandim memastikan perang terhadap narkoba akan terus dilakukan hingga ke akar-akarnya.
“Narkoba selain membahayakan kesehatan juga bisa menimbulkan gangguan mental dan yang berbahaya adalah merusak generasi muda,” tutur Dandim.
Dalam proses interogasi awal, salah satu pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berdomisili di Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
1 paket besar dan 4 paket kecil diduga sabu-sabu
2 unit handphone merek Oppo dan Samsung
2 buah dompet warna hitam
1 tas selempang warna hijau
1 Unit Mobil Honda Agya dan serta kunci remote
Uang tunai sebesar Rp3.600.000,-
Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres 50 Kota untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Red)