Usut Tuntas Penyerobotan Lahan dan Pengrusakan Tanaman Warga Kenagarian Harau

BalaiWartawan.com – Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar ][ Kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga Kenagarian Harau belum juga tuntas ditangani Polisi.

Kasus ini jelas mengandung unsur pidana. Apalagi, semenjak beberapa tahun lalu, diduga Pemkab dan Polisi “Tutup Mata”, di Kenagarian Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dengan pengerusakan tanaman pohon Getah, Aren, Pinang, Gambir, Durian dan Pohon Kopi. “Terduga pelaku mafia tanah sudah penyerobatan lahan dan melakukan perusakan tanaman serta memasuki lahan kebun tanpa izin dari pemilik. Serta tidak ada sosialisasi,” ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Masyarakat yakin pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara ini. “Kepolisian di era program Asta Cita President RI Prabowo – Gibran saat ini profesional dan transparans dalam melakukan tindakan hukum,” argumentasinya. Warga mengingatkan kebun miliknya yang diserobot, bukan hutan lindung. Jadi semua tanaman milik masyarakat kenagaria harau yang produktif telah rusak. Sehingga ia kehilangan mata pencaharian.

kami warga jorong landai kenagarian harau kabupaten 50 kota sumbar meminta keadilan kepada president RI prabowo dan wakil presiden RI gibran dan Kapolri dan Panglima TNI bahwa tanah lahan kami yang telah di serobot dan di rusak tanaman kami oleh antek – antek mafia tanah dari semenjak tahun 2024.

#No Viral No Justice

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *