Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Baru dua minggu menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Hairil langsung dihadapkan pada persoalan pelik aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Kegiatan ilegal ini semakin meresahkan karena mulai menggerogoti fasilitas umum dan merusak infrastruktur vital yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Pj Wali Nagari Galuguh Hairil menyimpulkan bahwa kerusakan parah pada sarana umum menjadi masalah paling mendesak yang harus segera ditangani. Kondisi akses jalan di sepanjang bantaran Sungai Batang Kampar kini rusak berat. Kerusakan terjadi akibat aktivitas alat berat ekskavator milik pelaku PETI yang beroperasi tanpa alas pelindung, sehingga permukaan jalan hancur dan sulit dilalui.
Guna mencari jalan keluar terbaik, Pemerintah Nagari Galugua menggelar musyawarah dengan mengundang ninik mamak, tokoh masyarakat, hingga para pemodal atau investor tambang. Namun yang mengejutkan, tidak satu pun dari para investor utama berani hadir atau menampakkan diri dalam pertemuan yang seharusnya mencari solusi tersebut.

Menyikapi ketidakhadiran para pemodal, Hairil memberikan peringatan keras kepada tokoh masyarakat dan koordinator lapangan yang terlibat. Ia menegaskan agar pihak pemerintahan nagari tidak dijadikan kambing hitam atas kerusakan lingkungan dan fasilitas yang terjadi.
“Pihak terkait harus bertanggung jawab, jangan sampai kami yang menanggung kesalahan yang bukan tanggung jawab kami,” tegas Hairil.
Meskipun para pemodal utama PETI mangkir, Namun koordinator lapangan yang mewakili pihak investor di wilayah Galugua dengan inisial J, akhirnya memberikan jaminan. Ia berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya dan segera memperbaiki akses jalan yang rusak akibat aktivitas penambangan tersebut.

Di sisi lain, Hairil mengakui ruang geraknya dalam menuntaskan masalah ini cukup terbatas. Selain masa jabatannya yang masih sangat baru, ia juga harus membagi waktu dengan tugas utamanya sebagai aparatur sipil negara di Kantor Camat Kapur IX. Kondisi ini membuatnya tidak dapat melakukan pengawasan secara penuh selama 24 jam, di samping tetap harus menjalankan seluruh roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat secara rutin.
Aktivitas PETI yang menggunakan alat berat dan melibatkan pihak investor ini jelas melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) Pasal 158, pelaku tambang ilegal dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan badan jalan juga melanggar UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, sementara dampak kerusakan lingkungan di sekitar aliran Sungai Batang Kampar terancam sanksi berat sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Persoalan ini pun telah menyita perhatian tingkat pusat. Anggota DPR RI, Ir. H. Mulyadi, turut angkat bicara dan menekankan peran aktif masyarakat sebagai mata dan telinga pengawasan. Ia meminta warga tidak diam saja jika melihat aktivitas ilegal tersebut.
“Jika ada kegiatan tambang emas yang beroperasi menggunakan ekskavator atau alat berat lainnya tanpa izin, tolong direkam dan dividiokan sebagai bukti, lalu laporkan,” tegas Mulyadi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada jajaran pimpinan daerah. Namun hingga saat ini, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Wakil Gubernur Vasco Ruseimy, serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Helmi belum memberikan tanggapan maupun penjelasan terkait langkah penindakan yang akan diambil, meskipun telah dihubungi melalui jalur komunikasi via WhatsApp. (Agus Suprianto).









