Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com- Seorang nasabah asal Pokan Rabaa, Nagari Koto Tangah Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh Kabupaten Limapuluh Kota, Salmi, merasa dirugikan oleh BRI Unit Koto Baru Simalanggang.
Salmi, yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga, pernah meminjam uang di BRI unit tersebut dengan agunan sertifikat tanah. Setelah melakukan pelunasan pinjaman sebesar Rp41.755.293,00 juta, Salmi berharap bahwa agunannya akan segera dikembalikan. Namun, hingga saat ini, sertifikat tanah Salmi belum juga dikeluarkan oleh bank.
Ketika Salmi menanyakan sertifikat nya kepada pihak bank BRI Unit Koto Baru Simalanggang, Yudi yang merupakan bagian yang menangani persoalan pinjaman Salmi mengatakan, bahwa jika sertifikat tanah tersebut lagi dalam pencarian, apakah masih di notaris atau terselip di berkas-berkas lainnya.
Ketika awak media konfirmasi kepada pihak BRI Cabang Payakumbuh, yang merupakan cabang BRI Unit Koto Bary Simlanggang, pak Rian mengatakan, sertifikat sedang dalam proses pencarian. “Jika ditemukan, nanti akan diberitahu. Jika hilang, pihak bank akan mengurus ke BPN.” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Unit BRI Koto Baru Simalanggang Pak Helki justrubtidak memberikan komentar saat di konfirmasi.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas bank dalam mengelola agunan nasabah.
Penahanan sertifikat nasabah oleh BRI Unit Koto Baru Simalanggang kembali memicu pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas bank. Apakah kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat??
Salmi berharap agar sertifikatnya dapat segera dikembalikan dan masalah ini dapat diselesaikan.
“Sudah 18 hari saya melakukan pelunasan, tetapi sertifikat tanahnya belum juga diberikan oleh pihak Bank BRI Unit Koto Baru Simalanggang. Persoalan ini akan saya laporkan kepada pihak kepolisian,” ucap Salmi dengan nada kesal. (Agus Suprianto)