Payakumbuh, Balaiwartawan.com – Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 19.15 WIB, menjadi perbincangan hangat. Camat Payakumbuh Timur , yang dikenal memiliki sejumlah prestasi, dipindahkan menjadi Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik (Kabid KL) di BPBD Kota Payakumbuh.
Langkah ini menimbulkan pertanyaan karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pemindahan jabatan ini disinyalir dilakukan tanpa alasan yang jelas serta tanpa adanya indikasi kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi, Camat Payakumbuh Timur Hepi menyatakan tidak mengetahui dasar dari penurunan jabatannya. “Mengenai penurunan jabatan, silakan konfirmasi ke BKPSDM. Saya sendiri tidak tahu kesalahan apa yang telah saya perbuat,” ujar Hepi pada Jumat, 6 Februari 2026.
Penurunan jabatan dari Camat, yang setara dengan Kepala Bagian atau Sekretaris, menjadi Kabid tidak hanya berdampak pada psikologis pejabat tersebut, tetapi juga menjadi perhatian keluarga dan masyarakat yang mengenalnya sebagai pemimpin yang berkinerja baik di Kota Payakumbuh.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengatur bahwa pengelolaan aparatur harus berdasarkan prinsip merit, integritas, profesionalisme, netralitas, dan bebas dari intervensi politik. Mutasi dan rotasi seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan karier untuk meningkatkan kinerja, bukan sebagai tindakan tanpa dasar yang jelas.
Di tingkat pemerintah daerah, mutasi dan rotasi pejabat seharusnya mengacu pada peraturan daerah yang selaras dengan ketentuan pusat. Proses pengambilan keputusan biasanya melibatkan BKSDM dan melalui mekanisme rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) sebagai bahan pertimbangan resmi.
Kepala BKSDM Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, memberikan penjelasan bahwa penurunan Camat Payakumbuh Timur sesuai dengan aturan dan siap untuk mempertanggungjawabkannya.
Menurut UU No. 20 Tahun 2023, jabatan manajerial ASN terbagi menjadi tiga kategori utama, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas. Jabatan setingkat eselon III, seperti Kepala Bagian, Camat, Sekretaris, Kepala Kantor, dan Kepala Bidang, berada dalam rumpun yang sama. Jabatan Administrator setara dengan eselon III.a dan III.b.
“Berdasarkan Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2021, pola karier seperti ini disebut pola karier horizontal, yaitu perpindahan jabatan PNS antar jabatan yang setara, baik dalam kelompok jabatan yang sama maupun berbeda, seperti Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas, melalui mekanisme mutasi,” ujarnya.(11/2/26).
Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi Bab 1 ketentuan umum pasal 2 angka 4 menyebutkan bahwa mutasi dilakukan atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan, dan pola karier dengan memperhatikan kebutuhan organisasi.
“Seperti yang telah kami sampaikan sebelumnya, proses ini telah melalui mekanisme persetujuan BKN. Namun, apabila yang bersangkutan tidak menerima proses mutasi yang dilaksanakan, BKPSDM siap menghadapi tuntutan melalui jalur hukum yang berlaku. Karena ini merupakan produk administrasi negara, maka ranahnya adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.” Ujarnya.
(Agus Suprianto)












