Payakumbuh, Balaiwartawan.com– Pemberitaan soal dugaan aliran dana dari aktivitas tambang ilegal justru berujung pada laporan polisi. Jurnalis Bayu Ramadhan dipanggil Unit Tipidter Satreskrim Polres Payakumbuh untuk diklarifikasi atas laporan Plt Ketua PWI Luak 50 Kota, Aspon Dedi.
Surat undangan No. B/766/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 itu melayangkan tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial terkait pemberitaan pada 7 Juli 2026.
Yang dipersoalkan Aspon Dedi adalah berita yang menyebut namanya diduga menerima uang terkait tambang di Galugua, 50 Kota.
Bayu menegaskan, berita tersebut sudah melalui uji konfirmasi. “Saya sudah konfirmasi ke Aspon Dedi dan ke Ketua PWI Sumbar sebelum tayang. Prinsip cover both side saya pegang,” kata Bayu, Selasa 12/8/2026.
Untuk menguatkan pemberitaannya, Bayu menyimpan beberapa bukti utama:
1. Bukti transfer Rp6 juta tanggal 30 Juni 2026 dari RINI ARISKA ke rekening atas nama ASPON DEDI.
2. Chat WhatsApp dari nomor Aspon Dedi yang meminta “dana media… jangan disetor dulu ke RH… biar kito salasaian dulu di internal”.
3. Pernyataan PWI Sumbar. Ketua PWI Sumbar Widia Navis menyebut: “Kami belum pernah dapat info keterlibatan ybs dalam PETI. Kalau pun benar, itu tindakan pribadi.”
Usai klarifikasi 14 Agustus mendatang, Bayu justru balik menyerang. Ia akan melaporkan Aspon Dedi balik atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya dilaporkan karena menjalankan fungsi kontrol sosial. Ini jelas upaya pembungkaman. Setelah dari Polres, saya akan buat laporan balik,” tutupnya.
Memperkuat dugaan tersebut, Koordinator Lapangan (Korlap) aktivitas pertambangan di Galugua, RH, membenarkan bahwa Aspon Dedi menerima uang yang berasal dari aktivitas PETI dengan mengatasnamakan PWI Payakumbuh–Lima Puluh Kota dan Itu terjadi bekali-kali.( Agus Suprianto)














