Payakumbuh Balai Wartawan- Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Luak 50, Syafri Ario mengucapkan selamat kepada dua kepala daerah di Luak 50 (Payakumbuh – Limapuluh Kota). Mereka adalah Safni Sikumbang-Ahlul Badrito Resha sebagai Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota. Kemudian Zulmaeta-Elzadaswarman sebagai Wali Kota dan Walil Wali Kota Payakumbuh periode 2025-2030.
“Selamat kepada kepala daerah baru di Luak 50, Pak dr. Zulmaeta dan Om Zet di Kota Payakumbuh dan Pak Safni dengan Bang Rito sebagai Bupati dan Wabup Limapuluh Kota. Semoga mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik untuk Payakumbuh dan Limapuluh Kota,” ujar Syafri Ario yang juga Ketua Corruption Investigation Committee (CIC) Luak 50 tersebut di Payakumbuh, Rabu (5-2-25).
Seperti diketahui, gugatan terhadap kedua paslon tersebut telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Safni-Rito langsung ditetapkan oleh KPU Limapuluh Kota malam ini di Aula Kantor Bupati Sarilamak sebagai bupati dan wakil bupati terpilih begitu juga dengan KPU Kota Payakumbuh menetapkan secara resmi Zulmaeta dan Elzadaswarman sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Payakumbuh malam ini di Hotel Mangkuto.
Penetapan Wali Kota dan Wawako Payakumbuh tampak langsung dihadiri oleh Zulmaeta dan Elzadaswarman sementara Safni dan Rito tampak diwakilkan menghadiri pentetapan tersebut pada malam ini, Rabu (5/2/25).
Syafri Ario juga berharap bupati dan wali kota ini menganggap jabatannya ini sebagai amanah rakyat dan amanah Allah swt untuk menyelesaikan persoalan di Luak 50. Ia meyakini baik Zulmaeta maupun Safni Sikumbang berani tampil beda dengan inovasi dan integritasnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Luak 50.
“Saat ini Payakumbuh dan Limapuluh Kota perlu pembenahan di berbagai sektor, mulai dari penataan kota, pembenahaan pasar, peningkatan perkapita, pendidikan, pariwisata dan kesehatan. Urusan pilihan dan wajib pemerintahan harus mampu dilaksanakan dengan baik oleh kepala daerah yang baru ini,” papar Syafri Ario.
Acara penetapan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda mewakili Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, Ketua KPU beserta jajaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Forkopimda, perwakilan paslon peserta Pilkada 2024, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta partai politik pengusung.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir, menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan setelah keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada 4 Februari 2025 terkait sengketa Pilkada yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Supardi-Tri Venindra. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Okto Rizaldi saat membuka Rapat Pleno yang dihadiri FORKOMPINDA, BAWASLU, OPD, Partai Politik, Ormas, LKAAM dan berbagai unsur lainnya itu mengatakan bahwa pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Sengketa PILKADA, Penetapan PASLON terpilih dilakukan paling lama 3 (tiga) hari sejak keputusan dibacakan MK.
” Penetapan PASLON terpilih dilakukan paling lama tiga hari sejak keputusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara yang diajukan pemohon ke MK, ditetapkan bahwa Permohonan Pemohon tidak diterima,” ucapnya saat membuka Rapat Pleno.