Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Setelah sempat menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial, Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Fajar Rillah Vesky, akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait pengadaan mobil dinas baru jenis Toyota Camry untuk Ketua DPRD, Doni Ikhlas.
Fajar menegaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas jabatan tersebut bukanlah kebijakan sepihak, melainkan hasil kesepakatan kolektif yang melalui proses panjang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski Fajar berdalih hal itu legal berdasarkan PP Nomor 1 Tahun 2023, publik melalui Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Indonesia Bersih (GIB) justru menyoroti adanya potensi benturan dengan semangat penghematan nasional.
“Memang secara undang-undang diperbolehkan, tetapi menurut azas kepatutan dan melihat kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, mengapa Ketua DPRD tetap ngotot dan Sekda meloloskan pembelian tersebut?”
LSM GIB menegaskan akan terus mengawal isu ini dan berencana mengeluarkan somasi kepada Doni Ikhlas dan Sekretaris Daerah Herman Azmar. Langkah ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Dalam aturan tersebut, Presiden secara spesifik memerintahkan seluruh kepala daerah dan lembaga legislatif untuk:
– Memangkas belanja yang tidak mendesak, termasuk pengadaan kendaraan dinas mewah yang bisa ditunda.
– Memprioritaskan anggaran untuk pemulihan ekonomi rakyat dan infrastruktur dasar di tingkat Nagari.
– Melakukan efisiensi operasional guna menjaga ruang fiskal daerah agar tidak terbebani biaya pemeliharaan aset baru.
Menanggapi penjelasan Fajar R Vesky, Ketua LSM GIB, Tedy Sutendi SH, MH, menyatakan menghargai hak jawab tersebut. Namun, menurutnya aturan teknis seperti PP tidak boleh mengabaikan diskresi dan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang menuntut empati pejabat di tengah keterbatasan anggaran.
“Kalau memang sudah dibeli, mengapa tidak pernah terlihat terpampang di depan rumah dinas? Justru yang terlihat masih mobil Fortuner BA 3 C. Kemana mobil Camry itu disimpan? Atau jangan-jangan ada indikasi digunakan untuk kendaraan istri??
Di sisi lain, mantan Wakil Bupati periode 2016-2021, Ferizal Ridwan yang akrab disapa Feri Buya, menyoroti persoalan ini
Menurutnya, persoalan saat ini bukan lagi soal boleh atau tidak, karena faktanya mobil sudah dibeli. Yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa kendaraan dinas lama milik mantan pimpinan DPRD era Deni Asra dan Wendi Candra tidak ditarik atau dikembalikan ke Sekretariat Daerah?
“Kabarnya kendaraan-kendaraan tersebut justru masih dipakai oleh pihak keluarga dan pejabat terkait, padahal seharusnya dilakukan lelang terbatas kepada mantan pimpinan sesuai PP Nomor 20 Tahun 2022. Ini sudah dilakukan daerah lain dan tetangga kita jauh sebelumnya,” ungkap Feri Buya. Sabtu,(18/04/26).
Lebih jauh, ia menyayangkan adanya informasi bahwa Sekda justru menyurati mantan pimpinan tersebut untuk menolak permohonan hak mereka atas kendaraan dinas tersebut.
“Hal ini memunculkan kecurigaan, apakah loyalitas Sekda dan jajarannya masih utuh kepada Bupati Safni? Atau jangan-jangan ada maksud lain, seperti skema ‘dipalosohkan’ mobil lama agar mobil baru tetap terawat bagus dan akhirnya bisa dimiliki sendiri di akhir jabatan melalui mekanisme lelang, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tegasnya.
Terakhir, Feri Buya menyarankan Bupati Safni harus bersikap tegas dan tidak membiarkan permainan remeh-temeh yang merugikan daerah ini terus terjadi.(Agus Suprianto)






