Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Pernyataan Bupati Safni dan Wakil Bupati Limapuluh Kota untuk tidak membeli kendaraan dinas baru kini dipertanyakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, muncul dugaan praktik pengadaan yang dinilai tidak wajar. Anggaran pembelian kendaraan dinas untuk Wakil Bupati diduga dititipkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Secara hukum dan aturan yang berlaku, langkah tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan keuangan serta aset daerah. Kendaraan untuk Wakil Kepala Daerah masuk kategori Kendaraan Perorangan Dinas (KPD) yang menurut tata usaha barang milik daerah wajib melekat pada Sekretariat Daerah (Setda), bukan dialokasikan atau dibeli melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti PUPR. Hal ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, aturan pengelompokan kendaraan dinas, serta prinsip penganggaran sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing‑masing OPD di mana anggaran PUPR hanya ditujukan untuk urusan pekerjaan umum, bukan fasilitas jabatan Wakil Bupati.
Pola pengadaan lewat dinas yang bukan pemilik hak pengelolaan juga berpotensi mengacaukan pencatatan aset, tanggung jawab pemeliharaan, hingga pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), sehingga melanggar ketentuan tata usaha barang milik daerah dan akuntabilitas aset. Selain itu, pengalihan fungsi anggaran tersebut berpotensi melanggar Undang‑Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pasal yang mengatur kesesuaian alokasi dengan tugas pokok dan fungsi setiap perangkat daerah. Berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan untuk Bupati dan Wakil Bupati diklasifikasikan sebagai Kendaraan Perorangan Dinas, bukan kendaraan operasional teknis milik dinas sektoral
sehingga pengadaan lewat PUPR dinilai tidak sesuai tugas dan fungsi dinas tersebut.
Upaya konfirmasi terkait hal ini menemui jalan buntu. Saat dimintai keterangan, Kepala Dinas PUPR, Orlanda, diketahui memblokir nomor kontak wartawan. Langkah serupa juga ditempuh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan (Bapelitbang), Dr. Dian Permatati. Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Herman Azmar selaku ketua TAPD memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun. Sikap tertutup para pejabat ini menimbulkan pertanyaan besar terkait penerapan prinsip transparansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Berbeda dengan bawahannya, Bupati Limapuluh Kota, Haji Safni, membenarkan adanya rencana pengadaan kendaraan untuk Wakil Bupati tersebut. Menurut penjelasannya, anggaran dialokasikan di Dinas PUPR karena Wakil Bupati belum memiliki kendaraan yang layak digunakan untuk perjalanan dinas ke luar daerah.
Namun, penjelasan Bupati dinilai bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan sebelumnya. Bersama pasangannya, Haji Safni sempat menyatakan bahwa anggaran yang disiapkan untuk kendaraan dinas akan dialihkan guna pembelian alat berat ekskavator demi membantu masyarakat, mendukung kebutuhan pemerintah daerah, serta pelayanan di tingkat nagari. Faktanya, pengadaan kendaraan baru tetap berjalan di tengah kondisi keuangan daerah yang mengalami defisit, masa pemulihan pasca-bencana beberapa bulan lalu, serta tingkat kemampuan fiskal daerah yang sangat rendah, yakni sebesar 0,004 atau mendekati nol.
Mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016–2021, Ferizal Ridwan, menilai pola pengadaan ini berpotensi mengacaukan pencatatan aset daerah serta membebani anggaran dinas terkait.
“Jika pembelian dilakukan melalui Dinas PU, tentu biaya pemeliharaan juga akan ditanggung oleh Dinas PUPR. Bagaimana nanti Bagian Umum akan mencatat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) untuk BBM dan pemeliharaan nya? Mengapa harus menggunakan pola yang tidak terbuka seperti ini? Hal ini menunjukkan Wakil Bupati tidak konsisten dengan pernyataan yang disampaikan di awal masa tugas,” ujar Ferizal.
Ferizal Ridwan yang akrab disapa Feri Buya ini juga mempertanyakan urgensi pembelian kendaraan dinas jabatan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersifat teknis.
“Sangat tidak tertib sistem penganggaran di daerah ini jika hal itu benar terjadi. Bupati dan Wakil Bupati kembali melakukan kekeliruan dalam kebijakan pengelolaan aset daerah. Sebaiknya kendaraan dinas tersebut dibeli secara pribadi terlebih dahulu, kemudian dikontrak oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas Wakil Bupati. Dengan cara demikian, anggaran pemeliharaan dapat dialokasikan dan dicatat di Bagian Umum Sekretariat Daerah,” tegasnya.
“Atau, pengadaan dilakukan langsung melalui Bagian Umum saja. Lebih baik mengakui ketidaksesuaian dengan janji sebelumnya daripada membebani serta merusak tatanan administrasi dan pencatatan aset yang berlaku,” tambahnya.
Ia menjelaskan, jika dugaan tersebut benar, maka langkah ini telah menyalahi peruntukan anggaran sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) masing-masing OPD. Menurutnya, pola tersebut dipaksakan semata-mata untuk menghindari rasa tidak nyaman akibat janji yang telah disampaikan untuk tidak membeli kendaraan dinas baru dan menggantinya dengan alat berat.
Terkait keberadaan alat berat yang dikabarkan sudah tersedia, Ferizal menilai tata kelola dan pengaturannya belum jelas, termasuk dasar aturan atau Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya.
“Hal ini sepatutnya disampaikan sebagai pengingat agar segera diterbitkan Perbup yang mengatur tata kelola, peruntukan, serta tanggung jawab pemakai alat tersebut. Saya amati, saat ini justru Bupati sendiri yang mengatur dan memberi perintah langsung terkait pemakaian alat itu, seolah tidak ada tugas pokok lain yang menjadi tanggung jawabnya. Saya sudah menyampaikan saran ini secara langsung kepada Pak Safni,” ungkapnya.
Di penghujung pernyataannya, Ferizal berharap DPRD Limapuluh Kota ikut menjalankan kewajibannya untuk menanggapi dan memberikan masukan kepada Pemda. Ia meminta legislatif tidak banyak diam tanpa komentar.
“DPRD itu digaji untuk pengawasan dan pengesahan anggaran. Semoga kekeliruan seperti penetapan level fiskal dan kemampuan keuangan daerah melalui Perbup tidak terulang lagi,” tutupnya.
Sementara itu, media ini sudah berupaya menghubungi Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha, untuk mengonfirmasi terkait dugaan penitipan anggaran mobil dinas di OPD PUPR tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan respons. (Agus Suprianto)





