Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Alia Efendi Dt Bijayo Nan Mudo, meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial terkait tudingan seolah‑olah anggota dewan “ugal‑ugalan”.
Isu ini muncul karena adanya perbedaan hasil pemeriksaan antara cara penghitungan BPK dan TAPD, sehingga seluruh anggota DPRD berkewajiban mengembalikan sebagian tunjangan yang telah mereka terima.
Menurut Alia Efendi, persoalan ini sepenuhnya bersumber dari kesalahan teknis Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) saat menghitung Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta menetapkan status Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) pada akhir tahun 2024. Saat itu, status kemampuan keuangan daerah diubah dari kategori “Rendah” menjadi “Sedang”.
“Kami seluruh anggota DPRD sama sekali tidak berniat menjalankan amanah ini dengan tidak jujur. Justru kami menjadi pihak yang terdampak akibat kurang telitinya TAPD dalam melakukan penghitungan keuangan daerah,” ujar Alia Efendi, Senin (12/6/2026).
Ia menjelaskan, perubahan status kemampuan keuangan daerah memang memiliki dasar hukum yang jelas. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, apabila klasifikasi Kemampuan Keuangan Daerah naik tingkat, maka besaran tunjangan pimpinan maupun anggota DPRD berhak disesuaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Persoalannya bukan pada kebijakan kenaikan tunjangan, melainkan pada ketepatan angka hasil hitungan pihak eksekutif. Ketika BPK melakukan pemeriksaan ulang, ditemukan selisih yang tidak sesuai antara hasil kerja TAPD dengan standar pemeriksaan. Itulah alasan muncul kewajiban pengembalian, bukan karena kami mengambil hak yang bukan milik kami,” tegasnya.
Alia Efendi juga menyayangkan langkah TAPD yang dalam proses penetapan KKD sebelumnya sama sekali tidak melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, padahal lembaga legislatif juga berperan penting dalam pembahasan anggaran daerah.(Agus Suprianto).





