Payakumbuh, Balaiwartawan.com— Polres Payakumbuh mengambil langkah tegas untuk memberantas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Payakumbuh, AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H., menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pihak yang memanfaatkan BBM subsidi untuk keuntungan pribadi dan merugikan kepentingan masyarakat banyak.
Langkah ini menyusul adanya laporan dan pengamatan di lapangan terkait dugaan praktik tidak wajar di SPBU Tabek Panjang, Jalan Tan Malaka, pada Jum’at (11/9/2026).
Lokasi tersebut diduga menjadi tempat berkumpulnya kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar, sehingga memicu antrean panjang, kemacetan ratusan meter, dan mengganggu kenyamanan warga yang melintas di jalan Tan Malaka.
Pengamatan awak media di lapangan menunjukkan adanya kendaraan mulai dari minibus hingga sepeda motor dengan tangki modifikasi, melakukan pengisian berulang kali dalam jumlah yang tidak wajar, jauh melebihi kebutuhan pemakaian pribadi. Praktik ini diduga menguras jatah Biosolar subsidi yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Sementara itu, antrean kendaraan tersebut memakan bahu jalan dan menghambat arus lalu lintas.
Menanggapi hal itu, Kapolres Payakumbuh AKBP Irwan Andeta, S.I.K., M.H. menyampaikan akan menindak tegas praktek -praktek ilegal di seluruh SPBU yang berada di wilayah hukum nya.
“Nanti akan kita tindak lanjuti. Kalau ada SPBU yang menyalahgunakan kewenangan dalam penjualan BBM subsidi dan melanggar ketentuan, akan kita proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar AKBP Irwan Andeta saat dikonfirmasi media, Minggu, (13/9/26)
Kapolres menegaskan penindakan ini tidak terkecuali siapa pun mulai dari pelaku pengangkutan, pengelola SPBU, hingga pihak lain yang diduga terlibat. Tindakan ini akan dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Keluhan masyarakat dan laporan dari awak media langsung ditanggapi oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Saputra Siregar, S.H., M.H.
“Terima kasih atas informasi dan laporan yang disampaikan oleh awak media serta masyarakat. Kami dari Satreskrim Polres Payakumbuh memberikan perhatian serius terkait keluhan kemacetan dan dugaan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyampaikan telah memerintahkan Unit Tipidter Satreskrim ke lokasi untuk melakukan pengecekan, pengawasan, serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan terkait dugaan keberadaan kendaraan bermotor dengan tangki modifikasi maupun aktivitas pelangsiran BBM subsidi jenis Biosolar maupun pertalite.
“Jika dalam pemeriksaan ditemukan bukti tindak pidana, baik oleh pengendara maupun keterlibatan pihak pengelola SPBU, kami akan menindak tegas. Kami juga mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU untuk melayani pengisian BBM subsidi sesuai aturan dan standar kapasitas tangki kendaraan pabrikan,” tegasnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers dan masyarakat yang terus aktif menjadi mitra Polri dalam pengawasan di lapangan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Hingga saat ini, kepolisian Payakumbuh tengah melakukan pendalaman penyelidikan sekaligus berkoordinasi dengan Pertamina guna memastikan pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat diimbau turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik serupa.
(Agus Suprianto)














