Lima Puluh Kota, Balaiwartawan.com – Penggalangan dana bencana untuk Kabupaten Lima Puluh Kota yang dilakukan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan ditampung melalui rekening pribadi atas nama “Rat” tengah menjadi sorotan. Meski pihak Kesra mengklaim akan segera menyerahkan dana tersebut ke BAZNAS, hingga kini lembaga resmi tersebut belum menerima satupun rupiah.
Isu ini muncul ketika seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lima Puluh Kota diminta menyalurkan donasi melalui rekening pribadi milik “Rat”, seorang staf Kesra. Saat dikonfirmasi, Kabag Kesra Syukraldi Arlen mengakui hal tersebut. “Memang benar kami mengumpulkan donasi, dan dana ditampung di rekening Rat karena kawan-kawan OPD tidak sempat mengantar langsung,” jelasnya, sambil menambahkan bahwa dana nantinya akan diserahkan ke BAZNAS untuk disalurkan kepada korban bencana. Namun, saat dikonfirmasi langsung, Rat menjawab santai, “Ini bukan wewenang saya yang menjawab, silakan tanyakan ke Pak Sekda atau Kabag Kesra saja.”
Meskipun pengumpulan dana sudah resmi ditutup, jumlah donasi yang terkumpul dari seluruh OPD hingga saat ini belum jelas. Situasi ini menimbulkan kegelisahan publik mengingat penggunaan rekening pribadi untuk donasi bencana berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan bahkan risiko penipuan, sebagaimana pernah diperingatkan aparat penegak hukum.
Ketua BAZNAS Kabupaten Lima Puluh Kota menegaskan, “Sampai saat ini belum ada dana dari Kesra yang masuk ke rekening kami.” (Rabu, 17/12/2025). Berdasarkan catatan, pada tahun-tahun sebelumnya, Kesra selalu mengumpulkan donasi melalui rekening resmi BAZNAS sesuai permintaan Bupati sebelumnya.
Pihak Kesra menyatakan transparansi penggalangan dana ini sudah jelas dan mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencari keuntungan di tengah musibah korban bencana di Lima Puluh Kota. Namun, klaim tersebut sulit dipertanggungjawabkan mengingat ketidakjelasan nominal dan keterlambatan penyerahan dana kepada lembaga resmi.
Perlu diketahui, pengumpulan dana atau barang di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) beserta peraturan pelaksananya, seperti Peraturan Menteri Sosial. Setiap penggalangan dana, termasuk yang melibatkan ASN di OPD, wajib memiliki izin dari pejabat berwenang.
(Agus Suprianto)












