Mencermati LKPj APBD 2025, Ferizal Ridwan Berikan Catatan dan Solusi Strategis untuk Bupati dan DPRD Limapuluh Kota

Limapuluh Kota, Balaiwartawan.com – Sebagai mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota periode 2016–2021 serta Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota periode 2004–2009, Ferizal Ridwan memahami seluk-beluk kebijakan dan pengelolaan keuangan daerah. Berbekal pengalaman tersebut, ia memberikan perhatian serius terhadap pelaksanaan dan penyusunan anggaran agar pemerintahan daerah berjalan sehat serta siap menghadapi tantangan fiskal ke depan.

Khusus terkait pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang sedang berlangsung antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD Limapuluh Kota, Ferizal menyampaikan analisis mendalam. Ia mengingatkan agar Pemerintah Daerah di bawah pimpinan Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) lebih berhati‑hati dan cermat menyusun keuangan daerah guna mencegah timbulnya masalah di kemudian hari, sekaligus menyiapkan langkah strategis menuju tahun anggaran 2027.

“Saya mencermati pembahasan anggaran saat ini, termasuk pembahasan LKPj 2025 bersama DPRD. Saya merasa khawatir Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota terancam gagal bayar lagi pada tahun 2026 apabila hal ini tidak dicermati sejak sekarang, sebelum penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026,” ujar Ferizal Ridwan. (26/6/26).

Kekhawatiran itu muncul setelah ia menelaah dokumen APBD Tahun 2026 serta meninjau tanggapan dan catatan dari tujuh fraksi di DPRD atas LKPj 2025 yang melahirkan sebanyak 48 rekomendasi perbaikan.

“Selain itu, dalam APBD 2026, sisa lebih perhitungan anggaran atau SiLPA tahun 2025 direncanakan sebesar kurang lebih Rp93 miliar. Padahal setelah diperiksa dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai riil SiLPA hanya sekitar Rp43 miliar saja terdiri dari dana alokasi tertentu sekitar Rp23 miliar dan dana alokasi umum yang ditetapkan penggunaannya sekitar Rp20 miliar. Jelas perkiraan awal itu sangat jauh meleset dari kenyataan,” ungkap Ferizal.

Menurutnya, kesenjangan besar ini terjadi karena kemampuan keuangan daerah dipaksakan dikategorikan pada tingkat “Sedang” melalui Peraturan Bupati, padahal indikator fiskal riil daerah saat itu berada di angka 0,004 atau mendekati nol persen.

“Akibat kebijakan penilaian yang tidak sesuai fakta tersebut, berdasarkan temuan audit BPK sebelumnya, DPRD bahkan diminta mengembalikan penggunaan anggaran hampir senilai Rp800 juta, sementara Pemerintah Daerah wajib menghitung ulang dan menyesuaikan seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dampak kesalahan perhitungan itu nyata, rencana SiLPA sebesar Rp93 miliar sudah terlanjur dibagikan menjadi alokasi belanja dalam APBD 2026 mulai dari beragam program kegiatan, bantuan keuangan ke lembaga seperti Baznas, hingga alokasi di masing‑masing Organisasi Perangkat Daerah. Ferizal sejak awal menilai hal itu ibarat mengeluarkan “cek kosong” karena sumber dananya tidak ada sebesar yang direncanakan.

Sebagai langkah perbaikan, ia menyarankan penghematan belanja sejak dini, terutama yang bersumber dari dana alokasi umum yang ditetapkan penggunaannya, sebelum dilakukan penyesuaian resmi dalam Perubahan APBD 2026. Di samping itu, segala bentuk tunggakan kewajiban daerah misalnya iuran kepesertaan BPJS dan kewajiban pembayaran lainnya harus segera diselesaikan.

“Jika dibiarkan begitu saja, pada akhir tahun 2026 kas daerah berpotensi kurang atau minus di atas Rp70 miliar. Jangan sampai peristiwa beberapa tahun silam terulang kembali, di mana saldo kas daerah pada akhir Desember hanya tersisa Rp500 juta saja. Itu tanda nyata keuangan daerah sudah kritis, bahkan bisa menyebabkan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil tidak dapat dibayarkan secara utuh sepanjang tahun,” tegas Ferizal Ridwan.

Ia menyarankan agar daerah lebih memprioritaskan percepatan pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya jelas dan memiliki aturan teknis pasti seperti Dana Alokasi Khusus Fisik maupun Non‑Fisik, Dana Alokasi Umum dengan penggunaan tertentu, serta dana transfer umum tambahan penanganan bencana alam.

“Ke depannya, Pemerintah Daerah dan DPRD harus memiliki pemahaman yang sama mengenai karakteristik dan ketentuan penggunaan setiap jenis pendapatan daerah baik itu Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, maupun pendapatan lain‑lain yang sah menurut peraturan perundang‑undangan,” tambahnya.

Setiap jenis pendapatan memiliki aturan main tersendiri. Jika dalam penyusunan Perubahan APBD 2026 pola lama masih dipertahankan di mana instansi saling berebut tambahan kegiatan, sementara anggota dewan berupaya menambah daftar usulan pokok‑pokok pikiran maupun perjalanan dinas maka hal itu hanya akan menambah besar beban defisit anggaran.

“Sering kita lihat pejabat maupun anggota dewan berkeliling ke luar daerah hanya demi mengejar serapan anggaran, bukan untuk menjamin kualitas hasil kerja nyata. Jika kebiasaan ini diteruskan, saya yakin tahun 2026 sudah akan terjadi keterlambatan atau kegagalan pembayaran kewajiban daerah. Dampak beruntunnya, pada tahun 2027 dikhawatirkan ada pemutusan hubungan kerja dengan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tahun 2027 nampaknya akan jauh lebih berat tantangannya dibandingkan tahun ini,” ujar Ferizal.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, saat ini Pemerintah Kabupaten masih memiliki tunggakan kewajiban berkisar antara Rp50 miliar hingga Rp70 miliar. Sementara struktur Pendapatan Asli Daerah yang diharapkan menjadi penopang utama anggaran, 60 persennya bergantung pada pendapatan Badan Layanan Umum Daerah, dan 40 persen sisanya berasal dari pembagian hasil pajak kendaraan bermotor bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

“Kami sangat berharap pengalaman pahit di mana Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tidak dapat disahkan kembali tidak terulang. Hal itu sangat berpengaruh pada kepercayaan publik serta hasil pemeriksaan BPK, opini wajar tanpa pengecualian yang sudah diraih seolah tidak dihargai dalam pelaksanaannya, padahal gangguan pasti akan terjadi pada jalannya pemerintahan,” tuturnya.

Menghadapi tahun 2027 di samping tuntutan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat serta beban penyelesaian tunggakan masa lalu kepala daerah harus memegang kendali penuh atas kebijakan keuangan. Seluruh jajaran dinas diminta bersiap melakukan penghematan menyeluruh lewat kebijakan berani meskipun kurang populer.

“Langkah pertama daerah bisa menerapkan sistem satu pintu atau pengelolaan terpusat untuk belanja tertentu mulai dari perjalanan dinas, pengadaan alat tulis kantor, pembelian bahan bakar minyak, hingga belanja makanan dan minuman yang dikoordinasikan lewat Sekretariat Daerah. Kebijakan ini cukup ditegakkan melalui Peraturan Bupati, sekaligus penyempurnaan aturan tata naskah dinas dan pelimpahan wewenang kepada kepala instansi.”

“Langkah kedua, perubahan peraturan daerah tentang susunan kelembagaan perangkat daerah juga sangat diperlukan. Gabungkan instansi sesuai kesamaan bidang urusan, agar prinsip ‘sedikit struktur organisasi, namun kaya fungsi dan pelayanan’ benar-benar diterapkan di lapangan. Yang tak kalah penting juga adalah penetapan Standar Analisis Belanja/SAB yang menjadi standar. Jangan sampai terlalu dipaksakan rendah atau sekadar foto copy paste dari tahun sebelumnya. Di pasar saat ini lonjakan harga sudah banyak di atas 10%, terutama barang impor dan upah kerja. Jangan sampai nanti terjadi istilah ‘maeto kain sarung’, menutup tubuh dengan kain sarung,” tutup Ferizal Ridwan. (*Agus Suprianto*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed